



Soal Wacana Amnesti bagi KKB Papua, Kontras Minta Pemerintah Jamin Kebebasan Berekspresi
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan, rencana pemerintah memberikan amnesti kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua harus jelas.
Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus menyatakan, pemerintah harus menjamin kebebasan berekspresi bagi mereka yang menyuarakan pendapat mengenai isu Papua.
“Kami berpendapat, rencana pemerintah yang hendak memberikan amnesti kepada mereka yang dipidana karena ekspresi atau menyuarakan aspirasi berkaitan dengan Papua haruslah clear,” ujar Andrie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/1/2025).
Andrie mengatakan, untuk saat ini, KontraS belum menyatakan dukungan atau penolakan terhadap wacana pemberian amnesti pada orang-orang yang terlibat dalam KKB di Papua.
Namun, Kontras menekankan bahwa kebebasan ekspresi adalah suatu hal yang wajib dijamin oleh negara.
Andrie juga mengingatkan, negara tidak dapat mempidanakan orang-orang yang menyampaikan ekspresi mereka.
“Memang sudah seharusnya hal ini menjadi kewajiban negara untuk menjamin ekspresi warga negara dan melakukan jaminan untuk tidak dipidanakan karena ekspresi yang merupakan sebuah jaminan terhadap nilai HAM,” ujar dia.
Andrie menambahkan, pemberian amnesti dalam upaya perdamaian bukanlah hal yang baru.
Ia menyebutkan, kebijakanserupa juga digunakan pemerintah saat berkomunikasi dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Sebagai gambaran, kebijakan pemberian amnesti menjadi kebijakan yang satu kesatuan dengan upaya perundingan antara GAM dan pemerintah RI yang disepakati dalam MoU Helsinki dan berujung pada upaya resolusi damai,” kata Andrie.
Dia menilai, jika pemerintah berupaya melakukan hal yang sama untuk mengupayakan damai di Papua, aturan amnesti ini juga harus jelas.
“(Pemberian amnesti) apakah rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pendekatan dialog damai atau kebijakan yang berdiri sendiri,” ujar Andrie.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Presiden Prabowo sedang mempertimbangkan memberikan amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua.
Yusril mengatakan, saat ini, Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.
"Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM. Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua," kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
Yusril mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua.
Tag: #soal #wacana #amnesti #bagi #papua #kontras #minta #pemerintah #jamin #kebebasan #berekspresi