Pelaku Pungli di Rutan KPK Habiskan Uangnya untuk Makan dan Beli Bensin
Suasana kunjungan keluarga tahanan secara daring yang difasilitasi oleh Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan daring dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Virus Covid-19.(Dokumentasi Biro Humas KPK)
21:10
19 Januari 2024

Pelaku Pungli di Rutan KPK Habiskan Uangnya untuk Makan dan Beli Bensin

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut uang panas para pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK yang terlibat pungutan liar (Pungli) habis untuk beli makanan dan bensin.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, para pegawai rutan yang diduga melanggar etik itu menerima uang dalam jumlah yang kecil dalam satu kali transaksi.

“Penerimaannya itu kan (kecil-kecil) iya kan setiap bulan, jadi ya habis buat bensin, buat beli makan, begitu-begitu lah,” kata Albertina saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Albertina membantah uang hasil pungli itu digunakan para pegawai untuk berfoya-foya. Menurutnya, uang itu juga tidak ada yang berubah bentuk menjadi aset.

“Buat makan, buat beli bensin, katanya begitu,” ujar Albertina.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu menyebut, pembagian uang kepada para pegawai rutan dilakukan oleh salah satu pegawai yang dituakan.

Sosok pegawai tersebut disebut dengan istilah “lurah” oleh petugas rutan lainnya. Meski demikian, Albertina enggan mengungkapkan siapa nama lurah yang membagi-bagikan jatah uang panas.

“Nanti pas putusan Anda tahu,” tutur Albertina.

Adapun pungutan uang di Rutan KPK bervariasi mulai dari Rp 10 sampai Rp 20 juta sebagai biaya menyelundupkan handphone (Hp) ke dalam tahanan.

Tahanan juga harus membayar sekitar Rp 200 ribu untuk sekali isi ulang baterai maupun powerbank.

Di luar biaya ponsel tersebut, para tahanan juga mesti membayar uang bulanan Rp 5 juta.

“Orang-orang yang bayar bulanan ya, itu tahanan yang bayar ya, bulanan itu ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 4 juta,” ujarnya.

Saat ini, Dewas KPK tengah menyidangkan perkara etik yang menyeret 93 pegawai rutan. Mereka dikelompokkan ke dalam tujuh berkas perkara yang berbeda, mengacu pada pasal yang disangkakan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sidang etik yang digelar Dewas merupakan komitmen menjaga marwah kelembagaan.

Pimpinan KPK, kata Ali, menghormati sidang proses penegakan dugaan pelanggaran etik yang sedang bergulir.

“Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memutus dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019,” kata Ali, Kamis (18/1/2024).

Ali mengatakan, Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat ini juga tengah mengusut dugaan pungli dari sisi pidana.

Selain itu, Inspektorat KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam pungli itu.

Dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK sendiri pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.

Dewas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang saksi, termasuk tahanan KPK.

Mereka menyatakan telah mengantongi bukti dan menemukan uang dalam pungli itu mencapai sekitar Rp 6,148 miliar.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #pelaku #pungli #rutan #habiskan #uangnya #untuk #makan #beli #bensin

KOMENTAR