Bendahara PDIP Lamongan Diperiksa KPK Terkait Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Ini Kaitannya
Fujika Senna Oktavia, Bendahara DPC PDIP Lamongan sekaligus istri Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, yang diperiksa dan rumahnya digeledah pihak KPK.  
23:11
8 Agustus 2024

Bendahara PDIP Lamongan Diperiksa KPK Terkait Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Ini Kaitannya

- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara DPC PDIP Lamongan, Fujika Senna Oktavia, Kamis, 8 Agustus 2024.

Fujika diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022.

Telisik punya telisik, ternyata Fujika Senna Oktavia merupakan istri Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, yang menjadi bagian dari 21 tersangka kasus ini.

"Benar kemarin saudari F dimintai keterangan oleh penyidik dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan perihal alokasi dana hibah Provinsi Jatim ke pokmas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024).

Tessa enggan mengungkap apakah penyidik KPK turut mengonfirmasi ihwal penggeledahan di rumah Fujika tempo lalu.

Diketahui, penyidik KPK sempat menggeledah griya milik Bendahara DPC PDIP Lamongan itu di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, pada Jumat, 20 Januari 2023.

"Untuk sampai saat ini belum ada klarifikasi dari penyidik perihal tersebut karena sudah masuk detail materi perkara. Tapi nanti kita akan coba update lagi apabila ada penyampaian dari penyidik," kata Tessa.

KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Sebanyak 21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang tersangka kasus ini yang dicegah bepergian ke luar negeri:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta)
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Sahat Tua Simanjuntak mengenakan rompi oranye saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) (kiri). Sahat setelah dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 pada 30 September 2019 (kanan). Sahat Tua Simanjuntak mengenakan rompi oranye saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) (kiri). Sahat setelah dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 pada 30 September 2019 (kanan). (Tribunnews.com Irwan Rismawa/Surya.co.id Bobby Constantine Koloway)

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #bendahara #pdip #lamongan #diperiksa #terkait #suap #dana #hibah #pemprov #jatim #kaitannya

KOMENTAR