Menkumham: Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual Penting untuk Menembus Pasar Global
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly  kembali mengingatkan pelaku ekonomi kreatif harus paham tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk menjaga keorsinilan ide. Ini disampoaikan sela-sela menghadiri Festival Layanan Hukum dan HAM di Banten, di Lapangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, Rabu (7/8/2024) 
12:48
8 Agustus 2024

Menkumham: Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual Penting untuk Menembus Pasar Global

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly  kembali mengingatkan pelaku ekonomi kreatif harus paham tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk menjaga keorisinilan ide.

Dengan demikian, pemilik ide tak perlu khawatir kalo idenya akan diklaim orang lain karena sudah mendapatkan perlindungan dari negara dan bila  ide tersebut digunakan atau ditiru orang lain, maka pemegang hak akan mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut yang artinya produk.

"Artinya ide yang telah didaftarkan dalam hak kekayaan inteletual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain maupun investor," kata Yosanna di sela-sela hadiri Festival Layanan Hukum dan HAM di Banten, di Lapangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, Rabu (7/8/2024).

Dikatakannya, di era globalisasi saat ini kepemilikan hak kekayaan intelektualtual sangatlah penting untuk menembus pasar global.

Tanpa itu sebuah produk berpotensi dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya.

Di ajang Festival Layanan Hukum dan HAM, Yasonna mengatakan, pelaku usaha seperti batik daerah atau produk makanan khas daerah bisa memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan hak cipta dari karyanya agar bisa terlindungi dengan baik.

Yasonna Laoly juga meresmikan 51 Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta mengukuhkan 80 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum binaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten yang bertujuan mendorong masyarakat desa/kelurahan untuk bersikap dan prilaku taat hukum.

“Program desa sadar hukum  meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi tantangan global karena daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi akan mendukung iklim investasi," katanya.

Hal ini, kata Yasonna sangat erat kaitannya dengan komitmen pemerintah dalam upaya peningkatan dan pembenahan salah satunya dalam sektor investasi yakni kemudahan berusaha (ease of doing business) sebagai modal dalam menghadapi era masyarakat dan industri 5.0.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto menyatakan Festival Layanan Hukum dan HAM yang diselenggarakan tersebut menghadirkan perpaduan berbagai jenis layanan yang dimiliki Kemenkumham dalam satu tempat dan satu waktu (one stop service).

"Selain memberikan alternatif kemudahan dalam mengakses layanan publik Kemenkumham, juga menjadi ajang bagi jajaran Kemenkumham untuk mempromosikan kemajuan, inovasi, dan prestasi kerjanya, khususnya di bidang pelayanan Hukum dan HAM kepada masyarakat”, ujarnya.

Beberapa layanan Kemekumham yang diselenggarakan dalam kegiatan ini, yaitu Layanan Keimigrasian, Layanan Administrasi Hukum Umum, Layanan Kekayaan Intelektual, Pameran Pemasyarakatan serta Promosi produk unggulan dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Banten.

Dalam Layanan Keimigrasian misalnya, tersedia 79 kuota pembuatan e-Paspor yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Dalam Layanan AHU, terdapat Layanan Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, Perkumpulan, Notariat, Kewarganegaraan dan Apostille untuk mendukung masyarakat dalam mendapatkan kemudahan berusaha.

Sedangkan pada Layanan Kekayaan Intelektual, tersedia konsultasi Permohonan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri untuk mendukung perlindungan karya anak bangsa melalui bidang Kekayaan Intelektual.

Editor: Erik S

Tag:  #menkumham #kepemilikan #kekayaan #intelektual #penting #untuk #menembus #pasar #global

KOMENTAR