Korban Video ''Deepfake'' Prabowo Diminta Uang Pendaftaran sampai Rp 1 Juta
Tampilan Video Deepfake Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025). (Shela Octavia)
22:02
23 Januari 2025

Korban Video ''Deepfake'' Prabowo Diminta Uang Pendaftaran sampai Rp 1 Juta

- Bareskrim Polri mengungkap, korban yang tertipu video deepfake dengan suara dan wajah Presiden Prabowo Subianto diminta untuk mentransfer biaya administrasi pendaftaran mulai dari Rp 250.000 sampai Rp 1 juta.

“Yang tertipu ini variatif, karena berbagai metode dilakukan oleh yang bersangkutan. Bisa untuk uang pendaftaran, bisa juga nanti pendaftaran yang kedua dan ketiga, menunggu antrean, ini adalah modus-modus. Bisa mulai dari Rp 250.000, Rp 500.000, Rp 700.000, sampai dengan Rp 1 juta,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Uang pendaftaran ini baru diketahui setelah korban menghubungi nomor tersangka AMA (29) yang tercantum dalam video.

AMA meminta korban mentransfer biaya administrasi agar namanya tercatat dalam program bantuan yang disebut dalam video.

Himawan belum menjelaskan secara gamblang berapa kali korban diminta mentransfer uang oleh AMA.

Namun, di awal, korban selalu diminta biaya administrasi dan bantuan yang dijanjikan tidak pernah cair.

“Dengan alasan biaya administrasi, korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” imbuh Himawan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, dalam kurun waktu empat bulan terakhir, ada 11 korban yang tertipu, dan total kerugian mencapai Rp 30 juta.

Dalam video deepfake yang disebar AMA melalui akun media sosialnya, masyarakat dijanjikan uang sejumlah Rp 50 juta per kepala keluarga.

Hal ini terungkap saat Bareskrim Polri memutar video deepfake buatan tersangka AMA (29) yang menggunakan wajah dan suara Prabowo untuk menggaet korban.

Assalamualaikum masyarakat Indonesia, resminya saya sebagai Presiden Indonesia, hajat ingin berbagi sedikit kepada masyarakat Indonesia yang sedang membutuhkan. Ini resmi dari saya pribadi, saya akan kirim masing-masing keluarga Rp 50 juta, wajib jujur untuk apa ya,” ucap sosok dalam video buatan AI.

Hari ini, Bareskrim Polri menetapkan AMA (29) sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini.

AMA ditangkap di rumahnya yang berada di Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada 16 Januari 2025 lalu.

“Terhadap tersangka, dijerat dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Junto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Himawan.

AMA diancam dengan pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Selain itu, Bareskrim Polri juga masih mengejar satu orang buron pembuat video deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto dan petinggi negara lainnya.

“Kegiatan ini merupakan sindikat di mana tersangka dibantu oleh seseorang dengan inisial FA yang saat ini sudah kita taruh sebagai DPO yang bertugas menyiapkan video deepfake atau yang mengedit tersebut,” ujar Himawan.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #korban #video #deepfake #prabowo #diminta #uang #pendaftaran #sampai #juta

KOMENTAR