Hakim Curiga Ada Diskon Besar Ban di Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, Ternyata Tukar Tambah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat mengira rekanan Badan Sar Nasional (Basarnas) mendapat diskon besar dalam membeli ratusan unit ban truk.
Peristiwa ini terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur PT Sumber Makmur Ban, Teddy Karuci, sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas.
Dalam persidangan itu, hakim anggota Tony Irfan merasa ganjil dengan harga yang diberikan perusahaan Teddy kepada rekanan Basarnas, CV Delima Mandiri.
“Apa memang dalam hal membeli itu mendapat diskon atau potongan harga?” tanya Hakim Tony di ruang sidang, Kamis (23/1/2025).
“Itu emang kalau untuk (perusahaan) karoseri ada harga khusus,” jawab Teddy.
Menurutnya, harga pelek dan ban yang diberlakukan untuk perusahaan dan perorangan memang berbeda.
Namun, perasaan ganjil Hakim Tony belum terjawab.
Sebab, dalam dokumen Purchase Order (PO) ditemukan potongan harga yang cukup besar.
“Makanya saya lihat di sini potongannya kok cukup besar, hampir 50 persen?” ujar Hakim Tony.
“Oh enggak ada, Pak. Saya dapat dari pabrik sekian, saya potong sebagian, enggak semuanya, Pak. Kalau semuanya saya enggak ada untung, Pak,” tutur Teddy.
Mendengar ini, hakim ketua Teguh Santoso kemudian menyebut, dalam dokumen PO tertulis harga ban itu tertera Rp 1.550.000.
Namun, setiap unitnya mendapat potongan hampir Rp 750.000.
“Berarti kan hampir setengahnya potongan? Begitu?” tanya Hakim Teguh.
Teddy lantas menepis bahwa potongan harga itu merupakan diskon.
Menurutnya, potongan Rp 750.000 merujuk pada nilai ban standar (ban asli) bawaan truk dari pabrik.
Ban standar itu dilepas dari truk yang dibeli Basarnas dan menjadi milik Teddy.
Sementara, ban dari perusahaan Teddy yang dibutuhkan untuk spesifikasi keperluan truk Basarnas dipasang.
“Boleh dikatakan gampangnya tukar tambah?” tanya Hakim Teguh.
“Betul, Pak,” jawab Teddy.
“Oh iya iya, makanya potongannya besar sekali, baru jelas kami, Pak,” timpal Hakim Teguh kemudian.
Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.
Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500.
Artinya terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
Tag: #hakim #curiga #diskon #besar #kasus #korupsi #pembelian #truk #basarnas #ternyata #tukar #tambah