Sulitnya Berantas Judol di Indonesia: Server di Luar Negeri, Muncul Lagi Usai Diblokir
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025). (Shela Octavia)
18:48
23 Januari 2025

Sulitnya Berantas Judol di Indonesia: Server di Luar Negeri, Muncul Lagi Usai Diblokir

Bareskrim Polri mengungkap, ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam memberantas situs judi online (judol) di Indonesia.

“(Berantas judol) menjadi sebuah tantangan karena memang servernya berada di luar negeri,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji saat ditemui di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Himawan menegaskan, Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen untuk memberantas judol dengan mencari sejumlah metode penyelesaian yang baru.

Misalnya, dengan penyitaan aset dari kasus-kasus judol yang diungkap.

“Awalnya kita tidak pernah menyita aset. Nah sekarang sudah mulai masuk pada penyitaan aset-asetnya dengan beberapa fasilitator-fasilitator yang juga dijadikan tersangka bagian dari sindikat itu,” jelas Himawan.

Meski Komdigi telah melakukan pemblokiran, situs-situs ini kembali muncul dengan nama yang kurang lebih sama.

Himawan mengatakan, teknologi yang ada memungkinkan para pemilik situs judol untuk membuat situs judol baru dengan domain yang sama, hanya URL yang berbeda.

“Kita sampaikan teknologinya meng-generate jadi memang domain-nya sama, tapi URL-nya pasti berbeda, URL yang ada sudah diblokir tapi domainnya sama,” kata Himawan.

Situs judol ini diduga mempertahankan domain yang sama karena nama itu sudah menjadi brand mereka.

Polri mengaku berkomunikasi intens dengan Komdigi untuk mencari teknologi yang sekiranya efektif menjawab masalah yang ada.

Diberitakan, Komisi I DPR RI mengusulkan pemerintah membentuk lembaga baru yang secara khusus mengawasi media sosial dan platform digital secara komprehensif.

Langkah ini dianggap perlu untuk mengatasi persoalan konten promosi judi online (judol) yang masih begitu masif, dan kini banyak disebarkan dengan beragam modus.

"Jika Komdigi, BSSN, dan bahkan KPI tidak dapat sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap media sosial dan platform digital, saya mengusulkan dibentuknya lembaga baru dengan dasar hukum atau undang-undang yang baru," ujar Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, dalam rapat kerja dengan Panitia Kerja Judol DPR RI, Selasa (21/1/2025).

Saat ini, kata Amelia, konten promosi tersebut sering kali disamarkan melalui akun palsu, foto palsu, game online, atau konten tertentu yang kemudian mengarahkan pengguna internet ke situs judi online.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius agar pengawasan tidak lengah terhadap intrik konten judi online yang semakin cerdik,” jelas Amelia.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #sulitnya #berantas #judol #indonesia #server #luar #negeri #muncul #lagi #usai #diblokir

KOMENTAR