2 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Selama 6 Jam, Penyidik Tanya soal Kesaksian Palsu Dede dan Aep
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon Eko dan Jaya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Selasa (6/8/2024) malam. 
11:22
7 Agustus 2024

2 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Selama 6 Jam, Penyidik Tanya soal Kesaksian Palsu Dede dan Aep

- Dua terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Eko dan Jaya, diperiksa penyidik Mabes Polri.

Dilansir TribunJabar.id, Eko dan Jaya diperiksa di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Tim kuasa hukum terpidana, Fredy S Panggabean, menyebut mereka diperiksa selama hampir enam jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Ia menyatakan, pertanyaan yang disampaikan kepada kliennya mengenai dugaan kronologi dan keterangan palsu yang sempat disampaikan Dede dan Aep pada 2016 silam.

Adapun penyidik dari Mabes Polri mengajukan 21 pertanyaan kepada Eko dan Jaya.

"Bahwa pendampingan ini terkait dengan permasalahan laporan kami terhadap Saudara Aep dan Dede. Itu yang kami laporkan," ujar Fredy setelah pemeriksaan, Selasa malam.

"Saat ini dari pihak Bareskrim Polri telah memeriksa klien kami dalam hal ini Saudara Eko dan Jaya untuk memberikan keterangan sesuai laporan yang kita laporkan, itu yang menjadi poinnya," imbuhnya.

Ia lantas menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Eko dan Jaya masih tahap penyidikan, belum naik menjadi sidik.

"Kami berharap Bareskrim Polri bisa menaikkan ini menjadi sidik. Jadi kita tahu sesuai Perkap 2019 Nomor 24 pasal 4 agar ini bisa dipertemukan."

"Artinya dibuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) konfrontir agar kebenaran bisa terungkap," ucapnya.

Rencananya, tutur Fredy, Eko dan Jaya akan dipertemukan dengan terlapor Dede dan Aep, walaupun Dede saat ini telah mencabut kesaksiannya dulu.

"Dengan Aep juga. Posisi Dede kan enggak tahu, ya, posisinya sudah mencabut. Ini penyelidikan," ujarnya.

Kuasa hukum lain, Wienarno Djati, mengatakan kedua kliennya menolak pernyataan yang disampaikan Dede dan Aep mengenai peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu ini.

"Eko dan Jaya sudah menyampaikan dan menyatakan secara tegas menolak terhadap keterangan Saudara Aep dan Dede atau tidak mengakui," kata Wienarno.

Ia juga menyebut, Eko dan Jaya tak akan diperiksa kembali. Tim kuasa hukum berharap hal ini bisa dipercepat supaya bisa segera dikeluarkan novum untuk tujuh terpidana.

"Kita tinggal menunggu gelar perkara hasil dari klarifikasi beberapa para saksi dan kita sudah cukup banyak yang diberikan," ungkap Winarno.

Sebagai informasi, ada delapan orang yang ditahan terkait kasus kematian Vina dan Eky.

Dari delapan terpidana, tujuh orang menjalani hukuman seumur hidup, sedangkan satu orang lain divonis delapan tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.

Sosok yang divonis delapan tahun penjara itu adalah Saka Tatal yang belum lama ini mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK).

Selepas bebas, Saka mengajukan sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk membuktikan dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun sidang PK itu telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB.

Namun, hasil sidang tak diputuskan langsung di PN Cirebon.

Hasil sidang itu akan dilaporkan majelis hakim yang diketuai oleh Rizka Yunia ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, belum diketahui kapan sidang putusan itu akan digelar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Dua Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa 6 Jam, Penyidik Pertanyakan Seputar Kronologi.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Adi Ramadhan)

Editor: Pravitri Retno W

Tag:  #terpidana #kasus #vina #diperiksa #selama #penyidik #tanya #soal #kesaksian #palsu #dede

KOMENTAR