Konstruksi Kasus Korupsi Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, pernah diposisikan sebagai simbol reformasi pendidikan Indonesia.
Pendiri Gojek itu masuk kabinet dengan janji besar mendigitalisasi sekolah, menyederhanakan birokrasi pendidikan, dan membawa pendekatan teknologi ke ruang kelas.
Namun, setelah lima tahun memimpin kementerian pendidikan, Nadiem justru duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuduh Nadiem bukan sekadar mengambil keputusan kebijakan yang keliru, melainkan secara sadar membangun skema pengadaan laptop pendidikan berbasis Chromebook yang diklaim telah “dikondisikan”.
Baca juga: Mengapa Jaksa Menuntut Nadiem 18 Tahun Bui dan Triliunan Uang Pengganti?
Menurut Jaksa, Nadiem memiliki niat jahat untuk menguntungkan ekosistem Google, sekaligus memberikan keuntungan finansial bagi dirinya melalui hubungan bisnis masa lalunya dengan Gojek, yang kemudian menjadi GoTo.
Dia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun dan menerima keuntungan pribadi Rp 809 miliar dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Berdasarkan surat dakwaan, jaksa meyakini keputusan pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome disebut diambil bukan atas dasar kebutuhan program, melainkan demi kepentingan bisnis tertentu.
Pengadaan itu diduga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), perusahaan yang didirikan oleh Nadiem.
Jaksa memerinci, kerugian negara berasal dari dua pos utama, yaitu pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM). Untuk pengadaan Chromebook, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 triliun.
“Kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.567.888.662.716,74,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 6 Januari 2026.
Baca juga: Nadiem Didakwa Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook
Sementara itu, pengadaan CDM dinilai menimbulkan kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat.
Jika dikonversi menggunakan kurs terendah periode 2020–2021 sebesar Rp 14.105 per dollar AS, nilainya mencapai sekitar Rp 621,3 miliar.
Jaksa menilai pengadaan CDM tidak memiliki urgensi dan manfaat nyata dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga disebut bermasalah karena tidak didahului kajian yang memadai.
Jaksa menilai kebijakan tersebut mengabaikan kondisi geografis dan kebutuhan pendidikan di Indonesia, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), mengingat perangkat Chromebook bergantung pada ketersediaan jaringan internet yang belum merata.
Baca juga: Nadiem Bantah Sudah Rencanakan Memilih Chromebook Sejak Awal
Bantahan kubu Nadiem Makarim
Pada hari yang sama dengan pembacaan dakwaan, Nadiem Makarim menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan tidak menerima sepeser pun uang dari pengadaan laptop Chromebook yang dipersoalkan jaksa.
Nadiem menilai dakwaan jaksa tidak cermat dalam membuktikan unsur memperkaya diri.
Menurut dia, investasi Google yang disebut dalam perkara justru digunakan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) untuk melunasi kewajiban perusahaan kepada PT Gojek Indonesia, bukan dinikmati secara pribadi.
Baca juga: Nadiem Bantah Narasi JPU, Tegaskan CDM Berguna Bagi Program Siswa di Sekolah
Ia menegaskan sumber kekayaannya hanya berasal dari kepemilikan saham AKAB yang kini berada di bawah entitas PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Terkait lonjakan kekayaan pada 2022, Nadiem menjelaskan hal itu dipicu oleh pencatatan saham GOTO di Bursa Efek Indonesia melalui IPO, yang sempat membuat nilai saham melonjak.
Sebaliknya, pada 2023 dan 2024, nilai kekayaannya turun seiring merosotnya harga saham GOTO.
Ia menilai jaksa mengabaikan fakta fluktuasi tersebut dan tidak menjelaskan kaitan langsung antara dakwaan Rp 809 miliar dengan laporan kekayaannya.
Baca juga: Nadiem, Harvard, Tuntutan 18 Tahun, dan Birokrasi yang Tak Ia Pahami
Nadiem juga membantah terlibat dalam aspek teknis pengadaan, termasuk penentuan harga, vendor, dan spesifikasi.
Ia menyebut hanya sekali menghadiri rapat perencanaan pada Mei 2020 dan tidak pernah menandatangani keputusan pemilihan Chrome OS.
Audit BPKP maupun BPK, menurut Nadiem, juga tidak menemukan kejanggalan dalam pengadaan Chromebook.
Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem menegaskan proses pengadaan telah melibatkan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk pendampingan hukum, sehingga tudingan konflik kepentingan dinilai tidak berdasar.
Bahkan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management disebut justru menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp 1,2 triliun karena tidak adanya biaya lisensi sistem operasi.
Baca juga: Nadiem Mengaku Senang Bercampur Sedih Usai 50 Saksi Diperiksa di Sidang Chromebook
Nadiem yakin tak salah
Persidangan yang dijalani Nadiem pun berkembang menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Pasalnya, perkara ini menyentuh tiga wilayah sensitif sekaligus yaitu anggaran pendidikan, relasi negara dengan perusahaan teknologi global, dan batas tipis antara kebijakan publik dengan tindak pidana korupsi.
Akibatnya, setiap persidangan, sejumlah driver generasi pertama di Gojek maupun simpatisan Nadiem turut hadir.
Setelah rangkaiam pemeriksaan saksi, Nadiem mengaku senang sekaligus sedih selama menjalani proses persidangan.
Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Bawahan yang Dipilihnya Sudah Disetujui Jokowi
“Di satu sisi, saya senang bahwa terbukti tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada aliran dana, terbukti tidak ada mens rea, bahwa sekarang terbukti tidak ada kerugian negaranya juga tidak nyata,” ujar Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 April 2026.
Menurut Nadiem, lebih dari 50 saksi yang dihadirkan jaksa bukannya memberatkan dakwaan untuknya, tetapi justru membuka tabir kebenaran.
Terungkapnya kebenaran ini membuat Nadiem senang, tetapi di sisi lain dia merasa sedih karena tengah berada di posisinya sebagai terdakwa.
“Semakin kebenaran terbuka juga ada rasa sedih di hati saya, kok bisa ini terjadi, kok bisa sampai saya menjadi tersangka, terdakwa,” katanya.
Nadiem menyebutkan, kesedihannya itu bukan apa-apa jika dibandingkan dengan penderitaan yang dialami keluarganya.
“Tentu beban terberat dalam seluruh proses ini adalah keluarga saya ya. Keluarga saya itu yang lebih tersiksa daripada saya,” ujar dia.
Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Rasa Patah Hati Nadiem Makarim
Meskipun meyakini dirinya tidak bersalah, Nadiem percaya, proses hukum yang dijalaninya sekarang akan memberikan sesuatu yang baik.
“Pasti ada baiknya loh yang terjadi dengan musibah ini, pasti ada sesuatu yang diberikan oleh Tuhan kepada saya, baik itu kekuatan atau kebijaksanaan. Belum tahu, saat ini belum terbuka alasannya ini terjadi kepada saya,” katanya.
Hari ke hari, Nadiem merasa bersyukur, kesulitan yang kini dialami, suatu hari nanti akan mendewasakannya dan membuatnya lebih bijaksana.
Dituntut 18 tahun
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (13/5/2026) pekan lalu, JPU Roy Riady meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujarnya.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. Dengan total Rp 5,680 triliun.
Baca juga: Tuntut Nadiem 18 Tahun, JPU Roy Riady: Orang Bisa Berbohong, Tetapi Bukti Elektronik Tidak
“(Uang pegganti) Merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Jaksa menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menilai pengadaan laptop Chromebook dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.
Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak lain, yakni konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.
Roy Riady menegaskan tuntutan terhadap Nadiem disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy.
Baca juga: Sidang Nadiem Ricuh Imbas JPU dan Penasihat Hukum Saling Adu Mulut
Menurut Roy, seluruh konstruksi tuntutan dirangkum dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, bukti elektronik, dokumen audit, hingga forensik telepon seluler.
Ia menyebut setiap fakta hukum minimal harus didukung dua alat bukti.
Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook.
“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan, ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.
Menurut dia, mustahil seorang menteri melepaskan tanggung jawab dalam proyek bernilai besar tersebut.
“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.
Baca juga: Hakim Kasus Chromebook Gali Shadow Organization di Kemendikbud Era Nadiem
Roy turut menyoroti adanya dugaan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian.
“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujar dia.
Jaksa juga menyebut ditemukan bukti elektronik terkait pembicaraan Chromebook sejak awal 2020, termasuk dugaan pembahasan keuntungan dan harga pengadaan.
Selain itu, jaksa menilai terdapat konflik kepentingan terkait hubungan bisnis antara perusahaan yang terkait dengan Nadiem dan investasi dari Google.
Menurut Roy, hal tersebut menjadi salah satu benang merah dalam perkara pengadaan Chromebook.
Kekecewaan Nadiem
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem mengaku kecewa dan mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem.
Ia mempertanyakan mengapa tuntutan terhadap dirinya dinilai lebih berat dibanding perkara pidana lain.
“Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata dia.
Baca juga: Apa Itu Kejahatan Kerah Putih yang Diungkap Jaksa di Persidangan Nadiem Makarim?
Menurut Nadiem, jalannya persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah.
Ia juga mengaku terpukul dengan tuntutan uang pengganti bernilai triliunan rupiah.
“Ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,” ujar Nadiem.
“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, jadi totalnya itu Rp 5 triliun,” kata dia.
Padahal, menurut Nadiem, dirinya tidak memiliki harta sebesar itu.
Ia juga menyebut dirinya bisa mendekam di penjara hingga 27 tahun bila tuntutan tersebut dikabulkan.
Baca juga: Dituntut Bayar Rp 5,68 Triliun, Nadiem: Saya Tidak Punya Uang Itu
“Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya? Mungkin itu yang terjadi," ujar Nadiem.
“Mungkin bagi teman-teman lain yang tidak punya nama saya, tidak punya suara saya, mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka," kata dia.
Di tengah proses hukum yang dihadapinya, Nadiem menegaskan dirinya tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan.
“Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” ujarnya.
Meski demikian, Nadiem mengaku sakit hati dengan proses hukum yang kini menjerat dirinya.
“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ucap Nadiem.
“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” kata dia.
Baca juga: Selain Nadiem Makarim, Ini Tokoh Bangsa dan Menteri Pendidikan yang Pernah Dipenjara
Nadiem juga mengaku sebenarnya berharap mendapatkan tuntutan bebas dalam perkara tersebut.
“Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," ujar dia.
Segera sampaikan pembelaan
Majelis Hakim telah menetapkan agenda pembelaan atau pleidoi Nadiem Makarim pada 2 Juni 2026 mendatang.
Nadiem dan tim hukumnya diberikan waktu sekitar tiga pekan untuk menyiapkan nota pembelaan.
Selain itu, waktu tersebut juga diharapkan dapat digunakan untuk pemulihan kondisi kesehatan Nadiem pasca-operasi yang dijalaninya pada Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Kasus Nadiem: Simpati Publik Tak Boleh Mengaburkan Perkara Korupsi
“Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
“Jadi majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,” imbuh dia.
Setelah nota pembelaan (pleidoi) dibacakan, jaksa diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau replik atas pembelaan tersebut.
Selanjutnya, kubu Nadiem juga dapat merespons replik jaksa melalui duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Tag: #konstruksi #kasus #korupsi #chromebook #yang #menjerat #nadiem #makarim