



Komisi XIII DPR RI Sepakat UU Transfer Narapidana Mendesak untuk Segera Dibentuk
Menurut Willy, regulasi tersebut memang dibutuhkan karena kebijakan transfer narapidana belum memiliki payung hukum.
Sehingga UU ini bisa menjadi landasan atau legal standing bagi transfer napi tersebut.
“Nah ini sudah kita bicarakan kemarin beberapa, ini menjadi legal standing yang sangat kita butuhkan. Karena kita belum punya payung hukumnya,” kata Willy usai menghadiri Rapat Koordinasi Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 bertema 'Penguatan Pondasi Pembangunan HAM Menuju Indonesia Emas Tahun 2045' di Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Komisi XIII DPR lanjut Willy, juga sudah membahas rencana undang-undang ini dengan Menteri Koordinator bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Dalam perbincangan itu, disimpulkan bahwa undang-undang ini memang mendesak untuk segera dibentuk.
“Maka kemudian ya kita sudah ngobrol-ngobrol sama Pak Yusril, dengan Kementerian Hukum juga. Itu justru yang sangat mendesak untuk segera kita buat undang-undang,” ungkap Willy.
Sebelumnya Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan segera membentuk undang-undang transfer of prisoners yang mengatur mekanisme pemindahan narapidana.
Pasalnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan ketentuan pemindahan narapidana diatur lewat undang-undang.
Draf undang-undang pemindahan narapidana sudah ada di meja Kementerian Hukum.
Kata Yusril, UU ini hanya berisi beberapa pasal, sehingga diharapkan dapat selesai secepat mungkin.
“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin. Undang-undangnya cuma beberapa pasal saja kok. Mudah-mudahan cepat selesai,” kata Yusril usai hadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Tag: #komisi #xiii #sepakat #transfer #narapidana #mendesak #untuk #segera #dibentuk