KY Urung Usut Kasus Eks Kepala PN Surabaya Karena Sudah Disanksi MA
Profil Rudi Suparmono, eks Ketua PN Surabaya. Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kiri) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Kejaksaan Agung mengamankan Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.(MUHAMMAD RAMDAN)
14:00
23 Januari 2025

KY Urung Usut Kasus Eks Kepala PN Surabaya Karena Sudah Disanksi MA

- Komisi Yudisial (KY) urung menangani dugaan pelanggaran etik Ketua Pengadilan Negeri Surabaya 2022-2024, Rudi Suparmono.

Rudi diduga menerima suap dan berperan dalam menunjuk susunan majelis hakim yang membebaskan terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara sekaligus anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pemeriksaan terhadap Rudi batal karena Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan sanksi kepadanya .

“Terkait perkara ini, KY pada awalnya bermaksud menanganinya, tetapi Mahkamah Agung (MA) telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu dan pemberhentian sementara,” kata Mukti dalam keterangan resminya, Kamis (23/1/2025).

Menurut Mukti, sejak awal KY sudah menduga Rudi Suparmono terlibat dalam suap vonis bebas Ronald Tannur.

Saat itu, KY sudah mengendus Rudi menerima uang dari pihak Ronald Tannur untuk menentukan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan terdakwa tersebut.

Dugaan KY ini akhirnya dikuatkan oleh upaya paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka.

Meski urung mengusut Rudi Suparmono, Mukti mengatakan pihaknya mendukung sinergi KY dengan MA.

“KY mendukung adanya sinergisitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut Rudi diduga menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto 10.000 dollar Singapura.

Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan oleh Erin kepada Rudi dan Siswanto.

Adapun Rudi merupakan salah satu pihak yang ditemui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebelum perkara kliennya mulai disidangkan.

Lisa menemui Rudi setelah dijembatani oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar.

Dalam pertemuan itu, Lisa disebut mengajukan permintaan dan menanyakan siapa hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya.

Saat dikonfirmasi mengenai peluang Rudi menjadi tersangka karena adanya jatah suap dan permintaan pemberi suap, Harli menyebut status hukumnya bergantung pada kecukupan alat bukti.

"Potensi itu bisa saja sepanjang didukung kecukupan alat bukti untuk menyimpulkan ada bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #urung #usut #kasus #kepala #surabaya #karena #sudah #disanksi

KOMENTAR