Geram Dengar Keterangan KPU Mimika, Saldi Isra: Pagi-pagi Sudah Bikin Hakim Marah
Gedung Mahkamah Konstitusi. KPU Kukar tunjuk lima kuasa hukum untuk hadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) ke MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
12:20
23 Januari 2025

Geram Dengar Keterangan KPU Mimika, Saldi Isra: Pagi-pagi Sudah Bikin Hakim Marah

- Hakim Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra naik pitam mendengar penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika yang dinilai tidak jelas.

Ia marah dan sempat mengetuk-ngetuk meja agar pihak KPU Kabupaten Mimika menjawab pertanyaannya dengan jelas terkait jumlah suara yang melebihi daftar pemilih tetap (DPT), yang dipersoalkan oleh pihak pemohon dalam perkara pemilihan bupati Mimika.

Momen ini terjadi saat sidang lanjutan mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini KPU Mimika, Bawaslu, dan pihak terkait, di Panel II MK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

"Anda mengerti tidak? Ini pagi-pagi sudah bikin Hakim marah saja," kata Saldi.

Saldi lalu mengingatkan bahwa dalam berperkara harus ada bukti formal, termasuk bukti suara di TPS, rekap di tingkat kecamatan hingga kabupaten.

"Sebagai penyelenggara, Anda yang pegang semua bukti itu," kata Saldi.

Seorang anggota KPU Mimika kemudian menjawab bahwa data C Hasil di TPS yang diminta banyak yang hilang sehingga proses penghitungan surat suara dilakukan di tingkat distrik.

Sebab itu, mereka tak bisa menjawab dengan bukti C Hasil dari TPS seperti yang diminta oleh Saldi Isra.

"C Hasil hilang itu di mana?" tanya Saldi.

"Di Distrik Zila," imbuh KPU Mimika.

"Sampai sekarang enggak ketemu?" tanya Saldi lagi.

"Tidak ditemukan," imbuh KPU Mimika.

KPU Mimika juga merinci bahwa penghitungan suara dilakukan di tingkat distrik dengan jumlah DPT 1.430 orang dari 12 TPS.

Setelah mendengar jawaban KPU Mimika, Saldi Isra mengatakan bahwa penjelasannya menjadi lebih jelas.

"Ini kan agak lebih klir ya, C hasilnya hilang lalu direkap di tingkat kecamatan, nanti kami bisa pertimbangkan," imbuh dia.

Untuk diketahui, paslon nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi sebagai pemohon mendalilkan bahwa partisipasi pemilih di 12 Distrik di Kabupaten Mimika secara sempurna mencapai 100 persen, dan enam Distrik lainnya bahkan melebihi 100 persen dari jumlah DPT.

Secara keseluruhan, jumlah DPT di Mimika mencapai 224.514 suara dengan partisipasi pemilih mencapai 223.517 pemilih atau 99,56 persen.

“Seluruh jumlah surat suara telah dicoblos, jadi 100 persen surat suara DPT dicoblos. Surat suara cadangan 2,5 persen juga dicoblos, bahkan surat suara cadangan lebih dari 2,5 persen pun dicoblos,” ujar kuasa hukum Pemohon, Wakil Kamal, di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Selasa (14/1/2025).

Padahal, menurut Kamal, hampir mustahil semua pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya, mengingat pada saat hari pemungutan suara ada pemilih yang sakit, bekerja, sekolah di luar Mimika, meninggal dunia, dan alasan lainnya yang menyebabkan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.

Inilah yang menjadi dalil terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga pemohon meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong, dan menetapkan paslon nomor urut 2 sebagai pemenang Pilbup Mimika 2024.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #geram #dengar #keterangan #mimika #saldi #isra #pagi #pagi #sudah #bikin #hakim #marah

KOMENTAR