Pemerintah Diminta Beri Kejelasan Teknis Lokasi Tambang yang Akan Dikelola Ormas
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai kebijakan pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan sejauh ini masih berada ditataran regulasi sehingga perlu disertai kejelasan teknis, terutama terkait lokasi tambang yang akan dikelola.
Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam PP Muhammadiyah, Wahyu A Perdana, menilai pemerintah baru menetapkan kerangka kebijakan di tingkat regulasi.
Sedangkan aspek operasional seperti lokasi tambang, skema pengelolaan, hingga bentuk badan hukum yang akan menjalankan usaha tersebut belum disampaikan secara jelas.
Baca juga: Bahlil Pastikan Izin Tambang Ormas Tetap Jalan Meski Digugat ke MK
Ilustrasi tambang.
Kondisi ini membuat implementasi kebijakan belum bisa berjalan secara progresif.
“Faktanya, yang ada baru kebijakannya. Di mana lokasinya, bagaimana operasionalnya, dan siapa yang menjalankan, itu belum terang,” ujar Wahyu dalam Katadata Policy Dialogue, di Jakarta Selatan, seperti dituangkan dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5/24). Regulasi ini salah satunya mengatur tentang pemberian WIUPK kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Regulasi ini merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga: Tak Cuma Batu Bara, Ormas Agama Kini Bisa Kelola Nikel
Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.
Namun, revisi kebijakan yang muncul pada 2024–2025 pun menurut Wahyu masih mempertahankan pembatasan penerimaan izin itu, meski dengan sejumlah penyesuaian regulasi.
Ilustrasi tambang.
Ia menambahkan, di internal Muhammadiyah sendiri, isu ini masih terus menjadi diskursus dan belum mencapai sikap final. Perdebatan diperkirakan akan berlanjut setidaknya hingga 2027.
Hal ini disebutnya karena struktur kepemimpinan Muhammadiyah memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang kompleks.
Baca juga: Menteri Maman Sebut Izin Usaha Pertambangan UMKM Berbeda dengan Ormas
Dalam konteks tersebut, berbagai kajian telah disampaikan mulai dari policy brief, legal opinion, ringkasan deskriptif, hingga masukan dari kelompok kajian lingkungan dan pendidikan tinggi.
“Dari sejumlah dokumen tersebut, kecenderungan sikap yang muncul adalah kehati-hatian dalam merespons kebijakan tambang bagi ormas,” kata Wahyu.
Kebijakan ini disebutnya tidak diberikan secara luas kepada semua ormas keagamaan. Sejak awal, pemerintah sudah membatasi jenis dan jumlah izin yang bisa diberikan.
Pada periode awal, izin hanya diberikan untuk jenis pertambangan tertentu, khususnya batu bara dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masa kontraknya berakhir pada rentang 2020–2025. Jumlahnya pun terbatas, berkisar puluhan kontrak.
Baca juga: Tambang untuk Ormas Keagamaan: Undangan Pesta atau Cuci Piring?
“Dan yang berakhir di 2020-2025 itu cuma 72 atau 88. Itu artinya, kenapa dikasih ke orang masyarakat agama dengan jumlah terbatas,” kata dia.
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menuturkan, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berhati-hati.
“Mengelola sumber daya alam harus hati-hati. Sebab ada dua negara yang kaya akan minyak, ada negara seperti Norwegia yang menjadi kaya raya tetapi banyak negara yang seperti Venezuela, sengsara. Maka kita harus hati-hati, kalau tidak tidak hati-hati bisa membuat sengketa,” ujar Samirin.
Sementara itu, Associate Professor of Inter-Religious Studies (IRS) Program Dicky Sofjan berpendapat bahwa polarisasi pandangan soal pengelolaan tambang di internal ormas adalah hal yang tak terelakkan dalam demokrasi.
Baca juga: BSI Terhubung ke SuperApp Muhammadiyah untuk Integrasi Layanan Keuangan
Menurutnya, polarisasi pun tetap dibutuhkan. Dengan adanya polarisasi ada argumen yang kuat tentang pihak yang pro dan kontra, ini akan menghasilkan kebijakan yang sehat dan bisa memenuhi standar kemaslahatan umat.
Tag: #pemerintah #diminta #beri #kejelasan #teknis #lokasi #tambang #yang #akan #dikelola #ormas