Mengapa Pemerintah Ingin Berikan Amnesti untuk Kelompok Bersenjata di Papua?
- Pemerintah mempertimbangkan pemberian amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa saat ini, Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.
"Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM," kata Yusril, dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
Alasan beri amnesti
Yusril mengatakan, langkah tersebut menjadi harapan baru untuk menemukan solusi bagi Papua.
Pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua dan akan lebih mengedepankan hukum dan HAM.
"Pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat," ujar dia.
Yusril juga menyatakan bahwa pelaku kekerasan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata, baik terhadap polisi dan TNI maupun terhadap rakyat sipil, semuanya diselesaikan melalui pengadilan umum.
"Pemerintah tidak melihat adanya kasus-kasus yang perlu diselesaikan melalui pengadilan HAM di Papua," tutur dia.
Kategori yang diberi amnesti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa pemberian amnesti untuk napi terkait kasus Papua bertujuan untuk menunjukkan iktikad baik pemerintah dalam mendorong rekonsiliasi nasional.
"Tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Supratman, di Istana Kepresidenan pada 13 Desember 2024.
“Ini bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya iktikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini iktikad baik pemerintah,” ujar dia.
Pemerintah akan memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana.
Beberapa kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti di antaranya adalah narapidana kasus narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi, napi dengan gangguan jiwa, pengidap HIV/AIDS, narapidana terkait kasus Papua, dan lainnya.
“Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Supratman mengatakan, akan membuka data 44.000 narapidana yang akan mendapatkan amnesti.
Ia menambahkan bahwa data narapidana tersebut akan dibuka ke publik agar ada kontrol dari masyarakat.
"Intinya nanti kalau dari Kementerian Imigrasi datanya sudah ada, pasti kami akan buka ke publik. Supaya ada kontrol publik untuk melihat siapa yang akan diberi amnesti," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Kendati demikian, Kementerian Hukum masih menunggu data 44.000 narapidana tersebut dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
Tag: #mengapa #pemerintah #ingin #berikan #amnesti #untuk #kelompok #bersenjata #papua