Kuasa Hukum Buka Suara Soal Rencana Laporkan Balik Jhon LBF Usai Septia Divonis Bebas
Septia Dwi Pertiwi (kanan) bersama kuasa hukumnya, Gina Sabrina (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). 
22:31
22 Januari 2025

Kuasa Hukum Buka Suara Soal Rencana Laporkan Balik Jhon LBF Usai Septia Divonis Bebas

- Tim Kuasa hukum Septia Dwi Pertiwi menyatakan masih berkoordinasi apakah bakal melaporkan balik Jhon LBF usai kliennya divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik bos PT Hive Five atau Lima Sekawan.

Kuasa hukum Septia, Gina Sabrina mengatakan, sejatinya dalam perkara ini Hakim telah membenarkan adanya pelanggaran ketenagakerjaan di yang dilakukan Jhon LBF sebagaimana cuitan yang ditulis Septia di akun X-nya.

"Namun berkaitan dengan rencana tersebut (laporkan balik Jhon LBF) kami akan mendiskusikan," kata Gina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Adapun terkait hal ini, Gina menjelaskan, bahwa pihaknya akan terlebih dahulu memulihkan fisik maupun psikologis Septia setelah menjalani rangkaian hukum atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Kami sebagai pendamping hukum Septia yang paling penting memulihkan dirinya dulu baik secara fisik maupun psikologis," jelasnya.

Divonis Bebas

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Saptono memutuskan Septia Dwi Pertiwi tak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Henry Kurnia Adhi Sutikno atau Jhon LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa JPU. 

"Dalam dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum," kata hakim Saptono di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). 

Atas hal itu majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi

"Membebaskan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim Saptono. 

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucapnya. 

Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia.

Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kuasa #hukum #buka #suara #soal #rencana #laporkan #balik #jhon #usai #septia #divonis #bebas

KOMENTAR