Soal Izin Tambang, Muhammadiyah Minta Ketentuan Akreditasi Perguruan Tinggi Diperjelas
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
18:08
22 Januari 2025

Soal Izin Tambang, Muhammadiyah Minta Ketentuan Akreditasi Perguruan Tinggi Diperjelas

- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta agar ketentuan mengenai pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) diperjelas.

Perwakilan PP Muhammadiyah, Syahrial Suwandi, menyinggung Pasal 51A poin b dalam revisi UU tersebut.

Pasal itu menyebutkan bahwa perguruan tinggi yang menerima izin harus minimal terakreditasi B.

"Ini mohon maaf kalau salah kami dalam memahaminya. Artinya, kami melihat tidak semua perguruan tinggi punya kemampuan dan punya prodi pertambangan dan geologi," kata Syahrial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI yang membahas soal RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, ia menyoroti bahwa tidak semua kampus terakreditasi B memiliki prodi pertambangan atau geologi.

"Kalau pun mereka punya prodi pertambangan dan geologi, tidak semuanya punya akreditasi terbaik," ujarnya.

Oleh karenanya, ia meminta agar aturan mengenai izin tambang di perguruan tinggi ini diperjelas.

"Jadi ini perlu diperjelas nantinya kalau menurut kami," tuturnya.

Diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa pemerintah dan DPR juga sudah sepakat bahwa Undang-Undang Minerba memang harus direvisi.

Alasannya adalah karena memang ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus disesuaikan terhadap undang-undang itu.

“Ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara,” katanya usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, 20 Januari 2025.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #soal #izin #tambang #muhammadiyah #minta #ketentuan #akreditasi #perguruan #tinggi #diperjelas

KOMENTAR