Sambut Pimpinan Baru OJK, Said Abdullah Soroti Independensi Lembaga
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Said Abdullah(Dok. Istimewa)
11:34
1 Februari 2026

Sambut Pimpinan Baru OJK, Said Abdullah Soroti Independensi Lembaga

- Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Said Abdullah menyambut baik penunjukan pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh jajaran dewan komisioner OJK.

OJK resmi menunjuk Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi untuk merangkap posisi Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Sabtu (31/1/2026). 

OJK juga menetapkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi pada Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Deretan Pejabat yang Mundur Usai IHSG Anjlok, dari Dirut BEI hingga Ketua OJK

"Meskipun jumlah dewan komisioner OJK tersisa enam orang, ditambah dua orang dari unsur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI), saya yakin delapan komisioner ini mampu melanjutkan kepemimpinan di OJK dengan baik," ujar Said dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (1/2/2026).

Dengan terpilihnya pimpinan OJK yang baru, Said menegaskan bahwa lembaga negara ini harus tetap independen dan profesional dalam setiap pengambilan keputusan. Pasalnya, independensi OJK merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan pasar.

Oleh karena itu, Said mendorong pemerintah dan DPR RI untuk menopang independensi OJK sebagai harga mati.

"Pemerintah dan DPR diharapkan dapat membatasi diri untuk berbicara, apalagi mengambil tindakan di ranah kewenangan OJK ataupun BI. Posisi pemerintah dan DPR hanya memberikan masukan, bukan penilaian," tegasnya.

Baca juga: Pemerintah dan BI Antisipasi Tekanan Inflasi Awal 2026

Pengendalian aksi goreng saham

Sebagai otoritas tertinggi di lembaga keuangan, Said menegaskan bahwa OJK wajib mengendalikan penegakan hukum terkait kegiatan di pasar modal, terutama aksi goreng saham (coordinated trading behaviour) yang mendistorsi harga wajar.

"Aksi goreng-menggoreng saham harus dikendalikan oleh OJK sebagai penanggungjawab, bukan institusi penegak hukum lain," ucapnya

Apabila dalam proses penegakan hukum tersebut OJK membutuhkan bantuan aparat penegak hukum lain, hal ini akan sepenuhnya berada di bawah komando OJK. Tujuannya, untuk menjaga indepedensi OJK sebagai otoritas tertinggi di lembaga keuangan.

Baca juga: DPR Sebut Transisi Kepemimpinan OJK Tak Ganggu Pasar Modal

Said menyebut, media sosial kerap dijadikan sebagai alat untuk melakukan aksi goreng saham. Platform ini telah dimanfaatkan oleh perusahaan efek untuk membangun opini terkait kegiatan di pasar modal yang dapat merugikan konsumen.

Oleh karena itu, Said mendukung OJK untuk memberlakukan ketentuan yang mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi.

"Keduanya harus mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk memastikan asas kepatuhan dan etik terhadap seluruh ketentuan terkait kegiatan perdagangan saham di bursa," tegas Said.

Prioritas lain OJK

Selain menyoroti independensi OJK, Said juga mengusulkan beberapa kebijakan yang perlu diprioritaskan oleh kepemimpinan yang baru. Pada aspek teknis kebijakan, ia mengimbau OJK untuk memberikan porsi lebih besar terkait kebijakan free float

"Pada Februari 2026, saya menyambut baik jika OJK dapat memberlakukan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, dan secara bertahap terus diperluas," kata Said.

Lebih lanjut, ia berharap OJK dapat memberikan informasi secara lebih luas mengenai kepemilikan di pasar saham dari semua emiten yang ada di bursa.

Menurut Said, OJK berhak membuka pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) sehingga lembaga pemeringkat seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) mampu menakar tingkat risiko emiten tersebut.

Baca juga: Dirut BEI Mundur, OJK Tegaskan Pertemuan dengan MSCI Tidak Terganggu

Selain itu, OJK juga dinilai perlu mengevaluasi kebijakan perusahaan asuransi yang menempatkan hingga 20 persen dana iuran pemegang polis ke pasar saham.

Pasalnya, penempatan dana tersebut memiliki risiko spekulatif yang cukup tinggi, terlebih terdapat sejumlah kasus gagal bayar di perusahaan asuransi akibat praktik pengelolaan dana yang tidak sehat.

Adapun dalam jangka menengah dan panjang, Said menyatakan bahwa OJK perlu mengkaji secara lebih mendalam risiko penempatan dana pensiun pada instrumen saham dan obligasi.

Selama ini, dana pensiun menjadi salah satu sumber utama likuiditas domestik di pasar keuangan. Namun, risiko dapat muncul ketika investor asing menarik dananya, sementara saham dan obligasi milik dana pensiun digunakan sebagai jaminan transaksi repo.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Limit Investasi Asuransi dan Dana Pensiun Jadi 20 Persen

Ketika nilai portofolio turun, nilai jaminan otomatis ikut menurun sehingga berpotensi memicu masalah likuiditas.

"Ada baiknya OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas agar tidak merugikan pemilik dana pensiun sekaligus (meminimalkan) risiko komplikasi pada pasar saham dan obligasi," jelas Said.

Tag:  #sambut #pimpinan #baru #said #abdullah #soroti #independensi #lembaga

KOMENTAR