Dijerat Jhon LBF Kasus Pencemaran Nama Baik, Septia Dwi Tak Trauma Sampaikan Aspirasi di Medsos
Wawancara Septia Dwi Pertiwi usai jalani sidang vonis kasus dugaan pencemaran nama baik Jhon LBF di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/1025). 
16:15
22 Januari 2025

Dijerat Jhon LBF Kasus Pencemaran Nama Baik, Septia Dwi Tak Trauma Sampaikan Aspirasi di Medsos

- Septia Dwi Pertiwi mengaku tidak trauma menyuarakan aspirasinya melalui sosial media usai sebelumnya sempat terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan atasannya di PT Hive Five atau Lima Sekawan, Hendry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Septia telah divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Terkait hal ini Septia menjelaskan, bahwa apa yang ia utarakan melalui akun X terhadap Jhon LBF merupakan haknya untuk bersuara terkait apa yang ia alami selama bekerja di PT Hive Five.

"Kalau trauma sejujurnya gak ada ya, karena aku gak merasa bersalah atas apa yang terjadi. Karena memang sebenarnya hak aku juga untuk bersuara seperti itu," kata Septia saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu dilain sisi, menurut Septia, semestinya aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan bisa lebih memilih dalam memproses kasus hukum seperti yang ia alami.

Sebab kata dia, apa yang ia kritisi selama bekerja di naungan perusahaan milik Jhon LBF tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

"Biar menjadi gambaran bahwa UU ITE tidak bisa diproses untuk mengkriminalisasi (seseorang)," pungkasnya.

Divonis Bebas

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Saptono memutuskan Septia Dwi Pertiwi tak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa JPU. 

"Dalam dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum," kata hakim Saptono di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). 

Atas hal itu majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi

"Membebaskan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim Saptono. 

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," putusnya. 

Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia.

Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #dijerat #jhon #kasus #pencemaran #nama #baik #septia #trauma #sampaikan #aspirasi #medsos

KOMENTAR