Mendagri Sebut Mustahil 545 Kepala Daerah Dilantik Serentak
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak tidak akan mungkin terjadi di 545 daerah.
Tito megnatakan, undang-undang pun tidak mengatur bahwa seluruh kepala daerah mesti dilantik secara bersamaan maupun bertahap.
"Di dalam undang-undang itu tidak diatur mengenai pelantikan serentak harus satu kali atau dua kali, yang jelas tidak akan mungkin terjadi pelantikan serentak semuanya 545 daerah," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).
Tito melanjutkan, 545 kepala daerah hasil Pilkada 2024 juga tidak mungkin dilantik serempak karena masih ada sengketa hasil Pilkada 2024 yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kenapa? Karena nanti pasti akan ada hak konstitusi dari pasangan calon yang merasa mungkin tidak adil dan lain-lain, dia akan mengajukan (sengketa)," ujar mantan Kapolri ini.
Ia lantas mencontohkan pengalaman sebelumnya di mana pasangan calon mengajukan gugatan sengketa Pilkada yang berimplikasi pada mundurnya waktu pelantikan kepala daerah.
Tito mencontohkan, pada suatu waktu, MK pernah memerintahkan pemilihan ulang pada Pilkada Kalimantan Selatan, tetapi hasil pemilihan ulang itu kembali digugat.
"Perintah MK dilakukan pemilihan suara ulang dan setelah dilakukan pemilihan suara ulang, ditetapkan oleh KPU KPUD pemenangnya, digugat lagi dan diperintahkan lagi dalam sidang keputusan diulangi lagi sampai 8 bulan," kata Tito.
Tito menyebutkan, persoalan serupa juga pernah terjadi pada sengketa Pilkada Yalimo beberapa tahun lalu di mana tahapan pilkada harus dimulai dari awal hingga menyebabkan konflik.
"Yang paling fenomenal adalah saya kira yang kasus Yalimo, Papua, perintah daripada keputusan MK, itu harus dilaksanakan Pilkada diulangi dari awal yaitu dari pendaftaran," kata Tito.
"Itulah akhirnya terjadi konflik bakar-bakaran habis di sana dan berakhirnya satu tahun tiga bulan," ujar dia.
Tito menambahkan, ada beberapa faktor lain yang membuat pelantikan kepala daerah tidak dapat digelar serentak, misalnya jika daerah itu tengah dilanda bencana.
"Pemungutan suara ulang, Pilkada ulang, pemungutan suara ulang, perhitungan suara ulang dan Force Majeure misalnya bencana itu sudah jelas membuka potensi untuk tidak terjadi pelantikan 545 serentak," kata Tito.
Pada hari ini, Tito bersama jajaran KPU dan Komisi II DPR mengikuti rapat kerja untuk menentukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.
Tag: #mendagri #sebut #mustahil #kepala #daerah #dilantik #serentak