Peringatan Eks Wamenaker Noel yang Dijawab ''Enggak Terima Duit'' oleh Purbaya
- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menyampaikan peringatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Pasalnya, Noel menilai bahwa sosok sekelas Purbaya juga bisa dijerat dengan kasus pidana atau di-noel-kan.
“Pesan nih buat Pak Purbaya, nih. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-'Noel'-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Jika mengganggu pesta para bandit, Noel mengatakan bahwa Purbaya sebagai Menkeu juga bisa dijebloskan ke penjara.
"Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu," kata Noel.
"Operasi Tipu-tipu"
Mantan ketua relawan Jokowi Mania (Joman) itu pun menyinggung kasusnya yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, ia menyebut operasi tangkap tangan (OTT) dari KPK sebagai "operasi tipu-tipu".
"Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para konten kreator yang ada di Gedung Merah Putih," ujar Noel.
Noel menceritakan bahwa awalnya ia hanya dimintai klarifikasi saat KPK melakukan operasi tangkap tangan. Namun, Noel justru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, ‘Pak, datang, Pak, (KPK bilang) ke kantor saya’, ‘Mau ngapain?’ saya bilang. ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir’. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in," ujar Noel.
Eks Wamenaker itu juga mengaku diminta kooperatif oleh penyidik KPK, tapi ujungnyan ia malah disebut memeras hingga Rp 201 miliar.
"Kemudian lanjut lagi, ‘Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini... bla bla bla-nya’. Besoknya, saya di-framing Rp 201 miliar hasil pemerasan Imanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras," ujar Noel.
Purbaya: Gue Enggak Terima Duit
Menanggapi pernyataan Noel, Purbaya menampik hal tersebut dan mengatakan bahwa kecil kemungkinan bernasib sama seperti eks Wamenaker itu.
Purbaya menegaskan tidak menerima suap seperti yang dilakukan Noel.
"Oh biar saja, yang penting gua enggak terima duit. Noel kan terima (duit), kan gua enggak terima duit, gaji gua gede di sini (Menkeu), cukup. Case seperti itu di saya mungkin amat kecil kemungkinannya terjadi, kecuali saya mulai terima uang," kata Purbaya kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Juanda, Senin (26/1/2026).
Lebih jauh, Purbaya menerka apa kekesalan Noel kepadanya sehingga muncul peringatan tersebut.
Ia menegaskan, pernyataan yang dilontarkan Noel itu tidak akan mengganggu agenda reformasi pajak yang tengah dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinannya.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) menunjukkan isi surat dari anaknya menjelang sidang korupsi pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Hingga saat ini, Purbaya menegaskan akan selalu menjaga integritas dan tidak menerima uang dari pihak manapun. hal itulah yang membuatnya tidak takut terhadap tudingan hukum.
"Saya sih rasanya enggak ada urusan, saya hanya bertanggung jawab ke Presiden, yang lain saya enggak peduli," tegas Purbaya.
Kasus Pemerasan K3
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa Noel dan komplotannya menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. Jaksa juga menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Noel disebut tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Noel terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tag: #peringatan #wamenaker #noel #yang #dijawab #enggak #terima #duit #oleh #purbaya