Independensi MK dalam Bayang-bayang Konsolidasi Elite Politik
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersi kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan.
05:54
29 Januari 2026

Independensi MK dalam Bayang-bayang Konsolidasi Elite Politik

DALAM politik, perubahan paling menentukan sering kali tidak datang melalui guncangan besar, melainkan melalui prosedur yang tampak wajar.

Bukan oleh pelanggaran terang-terangan, melainkan oleh proses yang secara formal benar, tetapi problematik secara etik dan konstitusional.

Manuver kekuasaan kerap bergerak dalam senyap—dibungkus legalitas, dilegitimasi mekanisme formal, dan dipercepat oleh konsensus elite. Justru dalam sunyi itulah arah demokrasi seringkali bergeser dari khitahnya.

Apa yang terjadi di Gedung DPR RI pada Senin, 26 Januari 2026, memperlihatkan pola tersebut secara gamblang atau terang benderang.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih dari usulan DPR. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.ASPRILLA DWI ADHA Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih dari usulan DPR. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.Hari itu, tidak seperti biasanya, Komisi III DPR RI secara mendadak menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Bahaya Politisasi Rekrutmen Hakim Konstitusi

Agenda ini terbilang tak lazim: digelar tanpa pemberitahuan terbuka, termasuk tanpa undangan kepada wartawan. Proses berlangsung cepat, nyaris tanpa ruang pendalaman.

Uji kelayakan itu hanya menghadirkan satu peserta, yakni Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Presentasi makalahnya berlangsung sekitar 10 menit, tanpa pendalaman substansial.

Seluruh rapat—yang dimulai pukul 14.30 WIB dan ditutup pada 14.55 WIB—berjalan kurang dari setengah jam.

Tak terlihat ada perdebatan berarti. Tak ada pendalaman atau penggalian visi konstitusional. Tak ada silang pandang atau adu argumentasi antarfraksi.

Seluruh fraksi langsung menyatakan persetujuan secara aklamasi. Dengan demikian, Adies Kadir resmi disetujui sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR.

Secara prosedural, semua ini sah. Aturan internal DPR memang memberi kewenangan kepada Badan Musyawarah untuk mengatur agenda, kepada komisi untuk melakukan uji kelayakan, dan kepada rapat untuk mengambil keputusan.

Tidak ada pasal yang dilanggar secara tekstual. Namun, dalam demokrasi konstitusional, pertanyaan tidak berhenti pada apakah sah atau tidak, melainkan untuk apa dan dalam konteks apa proses itu dijalankan.

Kronologi ini menjadi semakin problematik ketika ditempatkan dalam peristiwa sebelumnya dan menjadi rangkaian yang utuh, untuk kemudian menjelaskan bagaimana kepentingan elite bermain.

Sebenarnya pada Agustus 2025, DPR sejatinya telah menjadwalkan uji kelayakan bagi Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat, yang masa jabatannya berakhir Februari 2026.

Agenda tersebut bahkan telah disepakati atau disetujui dalam rapat paripurna.
Namun, hanya berselang beberapa bulan, nama itu diganti secara tiba-tiba.

Baca juga: Persetujuan DPR atas Adies Kadir: Menakar Kewajaran Pengisian Hakim MK

Tanpa penjelasan terbuka kepada publik, tanpa alasan substantif yang memadai, DPR mengajukan Adies Kadir—elite aktif partai politik—dan memprosesnya dengan kecepatan yang tidak biasa.

Di titik inilah konteks politik menjadi krusial. Bagaimanapun Adies Kadir bukan figur yang lahir di ruang hampa. Ia adalah politisi Golkar, partai yang—melalui Ketua Umumnya Bahlil Lahadalia—menjadi salah satu aktor atau lokomotif paling awal dan paling konsisten mewacanakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Wacana ini bukan sekadar perubahan teknis pemilu, tetapi merupakan pergeseran mendasar relasi antara rakyat dan kekuasaan.

Pilkada tidak langsung berpotensi mengembalikan kendali politik lokal ke tangan elite partai di parlemen daerah, sekaligus memangkas partisipasi langsung warga yang menjadi ciri utama demokrasi di negeri ini pascareformasi.

Jika pada akhirnya skema Pilkada DPRD disahkan melalui undang-undang, hampir dapat dipastikan uji materi akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh masyarakat sipil.

Dalam situasi seperti itu, komposisi hakim MK menjadi faktor strategis. MK bukan sekadar lembaga hukum. Ia adalah wasit terakhir dalam konflik antara kepentingan kekuasaan dan hak konstitusional warga negara.

Di sinilah persoalan independensi muncul.

Meski secara administratif seorang hakim telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai, relasi ideologis, historis, dan loyalitas politik tidak serta-merta terputus atau berhenti.

Dalam praktik demokrasi modern, independensi peradilan tidak cukup dimaknai sebagai ketiadaan kartu anggota partai, melainkan sebagai jarak yang tegas—dan terlihat—dari kepentingan politik yang berpotensi diadili.

Ketika elite aktif partai politik mengisi kursi hakim konstitusi di tengah agenda legislasi strategis, risiko konflik kepentingan menjadi sistemik.

Memang masih ada delapan hakim MK lainnya, selain Adies Kadir, tapi kekhawatiran patut dialamatkan karena ada preseden buruk MK di masa lalu, baik itu karena kasus korupsi yang melibatkan hakim MK berlatar politisi, maupun putusan MK yang bermuatan konflik kepentingan.

Bahkan jika konflik kepentingan itu tidak terjadi secara faktual, pun persepsi publik tentang adanya keberpihakan dalam pengambilan satu keputusan sudah cukup untuk merusak atau mendegradasi kepercayaan.

Baca juga: Mengoreksi Darah Penghabisan Kapolri, Siapa Sanggup?

Dan dalam hukum tata negara maupun perspektif komunikasi politik dan komunikasi krisis, kepercayaan publik adalah modal utama yang penting dan tidak tergantikan.

Kita punya pengalaman soal itu, bagaimana kepercayaan publik memudar ketika menyaksikan bagaimana MK—melalui putusan yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming melangkah ke Pilpres 2024—menjadi episentrum kontroversi etik dan konstitusional, bahkan hingga saat ini.

Putusan itu barangkali sah secara formal atau atas sejumlah pembenaran dan keberpihakan kekuasaan, tetapi meninggalkan luka mendalam pada rasa keadilan dan ingatan kolektif publik.

Kini, seperti sebuah deja vu, utak-atik komposisi MK kembali terjadi seiring menguatnya wacana Pilkada melalui DPRD.

Menjadi sinyalemen kuat bahwa kontrol politik sedang diupayakan untuk kembali dipusatkan pada elite, dengan mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat.

Dalam konteks demikian, Mahkamah Konstitusi tidak lagi sekadar menjadi institusi yudisial. Namun lebih dari itu, menjadi penentu arah demokrasi.

Sejarah mencatat dan mengajarkan kita bahwa demokrasi yang substantif tidak saja rusak di tangan pemimpin yang otoriter dan menggunakan tangan besi.

Namun, sering melemah atau pudar melalui keputusan-keputusan yang sah secara prosedural, tetapi kehilangan kepekaan etik dan konstitusional.

Ketika pengawal konstitusi semakin dekat dengan kepentingan yang seharusnya diawasi, maka yang terancam bukan hanya satu undang-undang atau satu putusan, melainkan makna keadilan konstitusional itu sendiri.

Di titik itu, MK berpotensi tidak lagi berdiri sebagai penyangga demokrasi, melainkan berisiko larut dalam pusaran kekuasaan dan mengabaikan nurani publik.

Disetujuinya Adies Kadir sebagai hakim MK di tengah menguatnya agenda Pilkada DPRD patut dibaca sebagai alarm dini—bukan untuk menolak individu, melainkan untuk mengingatkan bahwa independensi lembaga konstitusi adalah fondasi yang tidak boleh ditawar atau dinegosiasikan.

Jika Mahkamah Konstitusi kehilangan jarak dari kekuasaan politik, maka yang runtuh bukan hanya satu institusi, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri.

Tag:  #independensi #dalam #bayang #bayang #konsolidasi #elite #politik

KOMENTAR