Mendagri Tito Karnavian Usul Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Dilantik 6 Februari 2025
Rapat Kerja sekaligus RDPU antara Komisi II DPR RI, Mendagri RI, KPU RI, Bawaslu dan DKPP, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat Bareng Komisi II,  Mendagri Tito Usul Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Dilantik 6 Februari 2025.  [Rizki Sandi Saputra] 
11:55
22 Januari 2025

Mendagri Tito Karnavian Usul Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Dilantik 6 Februari 2025

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian mengutarakan opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dilantik pada 6 Februari. 

Pernyataan itu disampaikan Tito Karnavian, melihat adanya pertimbangan pemerintah pusat terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah dapat dilakukan segera, tanpa harus menunggu putusan sengketa pilkada di MK rampung.

"Opsi 1, gubernur dan wakil gubernur dilantik presiden, pada Kamis 6 Februari 2025," kata Tito saat rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tito Karnavian menyebutkan setidak ada dua pertimbangan yang dipandang oleh pemerintah.

Kata dia, pelantikan kepala daerah definitif yang tidak bersengketa perlu segera dilantik guna menjamin kepastian politik dan efektivitas pemerintahan serta stabilitas politik yang berdampak pada situasi ekonomi, sosial dan keamanan. 

"Menjamin efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program Strategis Nasional dan program yang sesuai dengan visi misi Kepala Daerah definitif sehingga berpengaruh terhadap percepatan perkembangan daerah," tandas Tito.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja sekaligus rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI serta DKPP.

Adapun pembahasan dalam rapat tersebut yakni berkaitan dengan jadwal pelantikan kepala daerah mulai dari Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali kota-Wakil Wali kota.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy dalam pembukaannya menyampaikan, kalau sejatinya agenda pelantikan kepala daerah harus dapat disepakati dalam forum rapat tersebut.

"Hari ini agenda kita membahas terkait pelantikan Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota. Hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024, dan karena itu izinkan kita sahkan agenda kita hari ini," kata Rifqinizamy dalam ruang rapat Komisi II DPR RI, di Gedung Kura-Kura Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Lebih lanjut, Rifqi menyatakan, jika berlandaskan pada norma aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 disepakati kalau pelantikan kepala daerah akan dilakukan serentak.

Adapun agendanya yakni, pada tanggal 7 Februari 2025 untuk pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur dan tanggal 10 Februari 2025 untuk Bupati-Wakil Bupati serta Wali kota-Wakil Wali kota.

Hanya saja, aturan itu tertuang untuk para kepala daerah terpilih yang tidak melayangkan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi RI.

"Disisi yang lain kita memahami bahwa sejumlah konstruksi peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum MK dalam putusan 46-47 tahun 2024, memberikan pandangan hukum bahwa Pilkada serentak di dalamnya juga mengandung makna pelantikan serentak kecuali mereka yang harus melaksanakan Pilkada ulang, pemungutan suara ulang, perhitungan ulang, atau daerah-daerah yang mengalami force majeur," beber dia.

Oleh karena itu, Rifqi menilai penting untuk dilakukan pembahasan terhadap opsi jadwal pelantikan kepala daerah.

Pasalnya kata dia, berdasarkan catatan Komisi II DPR RI tercatat masih ada 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK untuk Gubernur dan Wagub yang tersebar di 16 provinsi.

Tak hanya itu, masih ada juga 238 perkara PHPU untuk Bupati dan Wakil Bupati, dan 49 perkara PHPU Wali kota dan Wakil Wali kota yang tersebar di 233 kabupaten kota di seluruh Indonesia.

"Karena itu saya menghargai forum ini dengan baik, mari kita bicarakan dengan baik agar bangsa ini mendapatkan solusi yang terbaik. Pilkada selesai dan kepala daerah definitif bisa segera dilantik," tandas dia.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #mendagri #tito #karnavian #usul #kepala #daerah #bersengketa #dilantik #februari #2025

KOMENTAR