Cerita Panitera PN Surabaya Tolak Uang dari Pengacara Ronald Tannur yang Dititipkan ke Satpam
- Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto, mengaku pernah ada upaya pemberian uang dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Cerita ini disampaikan Siswanto saat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Siswanto bilang, uang dari Lisa untuk dirinya dititipkan kepada sekuriti PN Surabaya bernama Sepyoni, tetapi ia menolak uang titipan tersebut.
"Gini ceritanya, waktu saya mau pulang, saya lupa tanggalnya itu. Saya naik sepeda motor, pakai helm, saya disetop sama Yoni. Kami keluar pintu kantor, 'Pak Sis berhenti' gitu, 'kenapa?' cuma 'Pak Sis ada titipan dari Bu Lisa'," kata Siswanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Siswanto menyatakan ia tidak menggubris titipan tersebut dan memilih untuk pulang.
"Saya udah enggak jawab, saya langsung 'enggak usah' gitu saja,” ujar dia.
Siswanto juga tidak bertanya-tanya jumlah uang yang dititipkan Lisa kepada Sepyoni.
“Saya langsung pulang. Saya juga enggak tanya berapa-berapa, enggak tanya, saya langsung pulang," kata Siswanto.
"Saudara tolak?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Saya tolak," jawab Siswanto.
Dalam sidang ini, Siswanto membantah dirinya menerima uang terkait penanganan perkara vonis bebas Ronald Tannur, meski terus dicecar jaksa.
Siswanto menegaskan tidak pernah menerima uang.
"Dalam hal penanganan perkara ini, ya, Saudara pernah menerima sejumlah uang baik itu dari Lisa Rachmat maupun dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Siswanto.
"Dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing?" tanya jaksa lagi.
"Tidak pernah sama sekali," kata Siswanto.
Siswanto mengeklaim tidak pernah ada uang penanganan perkara Ronald Tannur yang masuk ke rekening gaji miliknya yang disita penyidik Kejaksaan Agung RI.
Ia pun mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya menjadi panitera pengganti dalam perkara ini atas permintaan Lisa Rachmat.
"Saudara pernah dipanggil untuk ditawari bahwa adanya uang di dalam perkara ini?" cecar jaksa.
"Tidak pernah," timpal Siswanto.
"Bahwa penunjukan Saudara juga telah dipilih oleh Lisa, Saudara pernah mengetahui hal tersebut?" tanya jaksa melanjutkan.
"Saya tidak tahu," kata Siswanto.
Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur yang tersandung kasus penganiayaan.
Uang tersebut disediakan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan diserahkan melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kepada hakim Erintuah Damanik.
Erintuah lantas membagikan uang tersebut kepada dua koleganya yang menangani kasus Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan, eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dan Siswanto selaku panitera pengganti juga mendapatkan jatah uang suap.
Namun, jatah uang tersebut belum diterima oleh Rudi dan Siswanto meski uangnya sudah ada di tangan Erintuah.
“Uang sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dollar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujar Harli.
Tag: #cerita #panitera #surabaya #tolak #uang #dari #pengacara #ronald #tannur #yang #dititipkan #satpam