Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Laporkan Sang Hakim ke KY, Rieke PDIP Ikut Dampingi
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.
14:36
29 Juli 2024

Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Laporkan Sang Hakim ke KY, Rieke PDIP Ikut Dampingi

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur akhirnya dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024). Pelaporan terhadap hakim tersebut dilakukan keluarga Dini Sera Afrianti, korban yang dibunuh oleh Ronald Tannur

Saat membuat laporan ke KY, ayah dan adik korban Dini turut didampingi tim pengacara.

Selain itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera juga mendampingi keluarga korban.

“Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar,” ujar pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura dikutip dari Antara, Senin. 

Baca Juga: Vonis Bebas Ronald Tannur Dinilai Janggal, Komisi III DPR Akan Dengar Aduan Keluarga Korban Siang Ini

Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Selain membawa bukti yang seperti foto korban, kata Dimas, pihaknya juga membawa surat dakwaan berisi hasil visum yang menerangkan bahwa Dini Sera bukan meninggal karena mengonsumsi alkohol.

“Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT,” ujar Dimas.

Dimas mengatakan pihaknya meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan ataupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan vonis bebas tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, keluarga Dini Sera ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.

“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” tutur Dimas.

Baca Juga: Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!

Sementara itu, Rieke menjelaskan bahwa KY telah bergerak langsung membentuk tim investigasi dan pengawasan hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur. Namun demikian, ia meminta publik untuk tetap mengawal kelanjutan perkara.

“Tentu saja pengawalan dari publik, khususnya media sangat kami harapkan karena ternyata meskipun nanti ada rekomendasi yang sesuai dengan fakta hukum dan sebagainya, tidak bisa serta merta langsung dieksekusi oleh KY. Namun, hanya berupa rekomendasi terhadap Mahkamah Agung. Jadi kami juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk pengawalan ini sampai juga pengawasan kinerja di MA,” ujarnya.

Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Ayah Dini Sera Afrianti, Ujang (tengah) dan adik Dini, Alfika Risma (dua kiri) didampingi oleh kuasa hukumnya Dimas Yemahura (kiri) dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (dua kanan) usai melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur kepada Komisi Yudisial (KY) di Kantor KY RI, Jakarta, Senin (29/7/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)Ayah Dini Sera Afrianti, Ujang (tengah) dan adik Dini, Alfika Risma (dua kiri) didampingi oleh kuasa hukumnya Dimas Yemahura (kiri) dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (dua kanan) usai melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur kepada Komisi Yudisial (KY) di Kantor KY RI, Jakarta, Senin (29/7/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ucap Erintuah Damanik.

Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas usai karaoke bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #sudi #ronald #tannur #divonis #bebas #keluarga #dini #sera #laporkan #sang #hakim #rieke #pdip #ikut #dampingi

KOMENTAR