KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Diduga Rugikan Negara Rp 60 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas PUPR Riau di Jalan SM Amin Pekanbaru, Senin (20/1/2025). 
01:36
22 Januari 2025

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Diduga Rugikan Negara Rp 60 Miliar

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di Pekanbaru, Riau periode 2018.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini terbit pada 10 Januari 2025.

Kelima tersangka yang ditetapkan KPK masing-masing berinisial YN, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA); GR pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).

NR, Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan fly over tersebut; ES Direktur PT SC (pihak swasta); dan TC Direktur PT SHJ (pihak swasta).

Asep mengungkap dalam proyek tersebut ada kerugian negara.

Ia membeberkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan dalam proyek pembangunan fly over tersebut sebesar Rp 159 miliar.

"Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan fly over simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Namun, HPS tersebut tidak dibuat dengan perhitungan detail.

Berdasarkan perhitungan ahli, nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara.

"Setelah dilakukan penelitian bahwa berdasarkan perhitungan ini perhitungan sementara dari ahli, ahli konstruksi ITB nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Asep.

"Kerugian itu bisa mencapai Rp 60 miliar lebih," ucapnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya terkait penyidikan kasus ini, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, pada Senin (20/1/2025).

Petugas KPK tiba di Kantor Dinas PUPR Riau sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. 

Petugas KPK sedang melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lantai 3, 6 dan lantai 8. Di antaranya adalah ruang Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan. 

Pengeledahan yang di lakukan petugas dari KPK membuat sejumlah pegawai kaget.

Mereka tidak menyangka kantornya didatangi petugas dari anti rasuah ini.

"Iya bang, lagi di lantai 3 sekarang, di dalam ruangan, dijaga ketat sama polisi," kata salah seorang pegawai dinas PUPR Riau yang enggan menyebutkan namanya.

Petugas KPK meninggalkan kantor Dinas PUPR Riau sekitar pukul 17.00 WIB.

Mereka membawa dua koper berukuran besar dan dua koper berukuran sedang setelah melakukan penggeledahan.

Koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil kijang yang sudah menunggu di teras kantor Dinas PUPR Riau.

Total ada 8 unit mobil parkir di depan teras kantor Dinas PUPR Riau.

Tidak ada keterangan apa pun yang disampaikan oleh tim dari KPK usai menggeledah kantor Dinas PUPR Riau selama lebih kurang 8 jam. 

Iring-iringan mobil yang membawa petugas dari KPK kemudian meninggalkan gedung Dinas PUPR Riau termasuk barang bukti yang dimasukkan ke dalam 4 koper berukuran besar dan sedang tersebut.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #tetapkan #tersangka #korupsi #proyek #flyover #simpang #riau #diduga #rugikan #negara #miliar

KOMENTAR