Tim Hukum Serahkan Surat Kuasa Hasto di Sidang Praperadilan Melawan KPK
- Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang diwakili Ronny Talapessy dan Todung Mulya Lubis menyerahkan surat kuasa kliennya kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Selasa (21/1/2025).
Hal ini terjadi dalam permulaan sidang praperadilan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemohon sudah menyerahkan surat kuasanya kepada kami," kata hakim tunggal Djuyamto, di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa.
Setelah itu, surat kuasa dinyatakan diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.
Lalu, giliran Djuyamto membacakan keterangan dari termohon.
Dibacakan bahwa termohon, yaitu KPK, tidak hadir dalam sidang perdana ini.
"Untuk termohon hari ini belum hadir, kami memperoleh surat penundaan. Minta penundaan tiga minggu," ungkap Djuyamto.
"Kami bersikap menunda paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu pas hari libur, libur panjang," sambungnya.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan Hasto atas penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.
Hasto menjadi tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.
Tag: #hukum #serahkan #surat #kuasa #hasto #sidang #praperadilan #melawan