Stok dari Pemerintah Terbatas, Wamentan: Peternak Relakan Sebungkus Rokok buat Vaksin PMK
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI, Sudaryono saat ditemui usai rapat dengan Mensos Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
15:26
20 Januari 2025

Stok dari Pemerintah Terbatas, Wamentan: Peternak Relakan Sebungkus Rokok buat Vaksin PMK

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI, Sudaryono, menyampaikan bahwa vaksin pencegahan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk hewan ternak dari pemerintah jumlahnya terbatas.

Karena itu, Sudaryono meminta peternak merelakan uang yang biasa digunakan untuk membeli rokok untuk vaksin PMK demi kesehatan hewan ternaknya.

"Kita juga harus mau merelakan sebungkus rokoknya untuk memvaksin ternak demi menjaga ternaknya tetap sehat," ujar Sudaryono saat ditemui usai rapat dengan Mensos Gus Ipul di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Sudaryono mengatakan, pemerintah telah berusaha menyediakan 4 juta dosis vaksin PMK yang akan diberikan untuk hewan ternak di sejumlah wilayah.

Namun, jumlah hewan ternak di Indonesia jauh lebih banyak dibanding ketersediaan vaksin PMK yang diberikan gratis oleh pemerintah.

"Ternak kita jauh lebih banyak sehingga kami berharap semua perusahaan untuk vaksin mandiri, termasuk peternak di rumah-rumah, ternak-ternak lokal," kata dia.

Sudaryono tidak ingin para peternak menunggu distribusi vaksinasi dari pemerintah.

Sebab, harga vaksin PMK terbilang murah dengan rentang Rp 17.000 hingga Rp 25.000 per dosis.

"Kami berharap masyarakat juga mengupayakan vaksin mandiri harganya Rp 17.000 sampai Rp 25.000 per satu suntikan, dibandingkan harga ternaknya yang harganya jutaan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, wabah PMK terdeteksi di sejumlah wilayah.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, kemudian mengeluarkan surat peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK.

Surat bernomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025 itu menginstruksikan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan.

Langkah antisipasi meliputi pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan, penutupan pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK, dan pelibatan peternak serta sektor swasta dalam pengendalian penyakit.

Menurut data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), dari 9 Desember 2024 hingga 9 Januari 2025 tercatat 4.000 kasus PMK di Indonesia.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menekan penyebaran penyakit sekaligus menjaga stabilitas sektor peternakan.

Editor: Firda Janati

Tag:  #stok #dari #pemerintah #terbatas #wamentan #peternak #relakan #sebungkus #rokok #buat #vaksin

KOMENTAR