10 Anggota Polres Klungkung Dilaporkan Ke Propam Polri Atas Dugaan Penyiksaan, Gendang Telinga Korban Rusak
Kuasa hukum I Wayan Suparta (47), Muhammad Yahya Ihyaroza korban dugaan penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung di Mabes Polri, Rabu (17/7/2024). (Suara.com/Faqih)
14:40
17 Juli 2024

10 Anggota Polres Klungkung Dilaporkan Ke Propam Polri Atas Dugaan Penyiksaan, Gendang Telinga Korban Rusak

Kuasa hukum I Wayan Suparta (47), Muhammad Yahya Ihyaroza mendatangi Gedung Propam Bareskrim Polri untuk membuat laporan atas dugaan penyiksaan terhadap kliennya yang dilakukan 10 anggota Polres Klungkung, Bali.

Yahya mengaku laporan atas dugaan penyiksaan tersebut dibuat lantaran hingga saat ini pelaku kekerasan terhadap I Wayan hanya dijatuhi hukuman ringan.

Meskipun saat itu 10 aparat yang melakukan penangkapan terhadap I Wayan diduga menyalahi aturan. Disebutnya dalam penangkapan hingga terjadi dugaan penyiksaan menyebabkan gendang telinga kiri I Wayan rusak permanen.

“Sementara kami melihat bahwa seharusnya dari peristiwa ini, itu kepolisian menetapkan bahwa pertama telah terjadi penganiayaan berat yang menyebabkan gendang telinga kiri korban itu rusak secara permanen,” kata Yahya, saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Buru Pria yang Kuliti Kucing di Malaysia, Pecinta Hewan Siapkan Uang Sebagai Imbalan

Kemudian Yahya juga menduga, aparat Polres Klungkung yang saat itu ikut dalam penyergapan I Wayan melakuan pencurian. Hal itu lantaran hingga saat ini kelima mobil milik kliennya belum dikembalikan oleh pihak kepolisian.

Terlebih, saat itu I Wayan mengalami penyiksaan bukan di kantor polisi, melainkan sebuah rumah kosong yang masih berada di wilayah Klungkung.

“Hingga sampai laporan ini kami kirimkan, barang-barang yang dimiliki oleh korban, yaitu kelima kendaraan tadi, itu belum juga dikembalikan oleh Polres Kelungkung,” katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, sebelumnya mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh 10 anggota Polres Klungkung terhadap seorang warga Bali, I Wayan Suparta (47).

I Wayan mengalami cacat gendang telinga sebelah kiri akibat penyiksaan yang dilakukan oleh para aparat tersebut.

Baca Juga: Kronologi Anggota Polisi Dianiaya Saat Lerai Tawuran Di Jaktim, Pelaku Terancam 12 Tahun Bui

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mendesak agar Kompolnas dan Komnas HAM dapat proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil dan memeriksa, serta mendesak penegakan hukum pidana terhadap 10 pelaku penyiksaan.

“Kompolnas dan Komnas HAM Republik Indonesia proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil, memeriksa, dan mendesak penegakan hukum pidana serta etik terhadap personel Polres Klungkung yang menjadi pelaku penyiksaan serta pelanggaran unfair trial, serta kepada Polda Bali yang memeriksa laporan korban,” kata Dimas, saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (9/7/2024) lalu.

Dimas juga meminta agar Polda Bali memastikan 10 personel Polres Klungkung, yang menjadi pelaku penyiksaan terhadap I Wayan dapat dijerat dengan pidana yang berlaku, bukan dijerat dengan pidana ringan.

“Polda Bali harus memastikan pertanggungjawaban pidana, etik dan disiplin terhadap semua personel Klungkung yang terlibat dalam tindakan terhadap korban secara profesional, akuntabel, dan transparan,” kata Dimas

“Termasuk tidak menerapkan pasal pidana yang ringan terhadap personel Polres Klungkung selaku pelaku,” tambahnya.

Dimas juga mendesak agar Polres Klungkung kooperatif dalam proses pemeriksaan dan bertanggungjawab atas serangkaian tindakan penyiksaan, penagkapan, penahanan, dan penahanan terhadap I Wayan lantaran dianggap melawan hukum.

“Sekaligus tidak melakukan intimidasi, kekerasan maupun upaya lainnya untuk merintangi proses pemeriksaan atas peristiwa a quo,” katanya.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #anggota #polres #klungkung #dilaporkan #propam #polri #atas #dugaan #penyiksaan #gendang #telinga #korban #rusak

KOMENTAR