Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Hasbi Hasan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur menyambangi Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ridwan Mansyur diperiksa terkait dugaan suap jual beli perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
"Betul, diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Sebelumnya, Hakim MK Ridwan Mansyur tiba-tiba keluar dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis.
Ia terlihat mengenakan kacamata, kemeja putih berbalut jaket hitam dan masker putih, serta didampingi seorang berkemeja merah.
Ridwan mengatakan, dirinya baru rampung memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan di KPK.
"Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi," kata Ridwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih.
Meski demikian, Ridwan tak menyebutkan kasus korupsi yang diperiksa di KPK.
"Sudah, sudah," ujar dia.
Adapun MA mulai menyidangkan perkara kasasi dugaan suap jual beli perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Kasasi diajukan oleh Hasbi selaku terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Putusan ini hanya menguatkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hasbi.
Perkara kasasi Hasbi Hasan terdaftar dengan Nomor Perkara 7143 K/PID.SUS/2024 yang terdaftar pada 11 Oktober lalu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hukuman ini bahkan tidak setengah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasbi dihukum 13 tahun penjara.
Jaksa KPK kemudian menyatakan banding atas vonis tersebut.
Namun, putusan PT Jakarta menguatkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Jaksa KPK pun kembali mengajukan kasasi.
Tidak mau kalah, Hasbi Hasan juga menempuh upaya hukum biasa terakhir ini.
Dalam sidang, Hasbi disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun 2022 lalu.
Selain perkara suap, KPK kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tag: #hakim #ridwan #mansyur #diperiksa #terkait #kasus #suap #hasbi #hasan