KPK Cekal WNA Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
17:48
10 Juli 2024

KPK Cekal WNA Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan cegah tangkal atau cekal kepada seorang warga negara asing (WNA) untuk berpergian ke luar negeri sejak Jumat (5/7/2024) hingga enam bulan ke depan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pengajuan pencekalan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Rorotan.

“Bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

“Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan DKI Jakarta oleh BUMD SJ,” tambah dia.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan KPK Periksa Pebalap Zahri Ali di Kasus Korupsi Lahan Rorotan

Sebelumnya, KPK menaksir kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan mencapai Rp 400 miliar.

"Kemudian pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar 400-an (kerugian negaranya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntut Rahayu kepada wartawan, dikutip Rabu (26/6/2024).

Dia menjelaskan para pelaku diduga melakukan mark up harga dalam transaksi pembelian lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Diketahui, KPK telah mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang. Pencegahan ini guna mendukung proses penyidikan kasus tersebut.

Adapun, 10 orang yang dicegah adalah, DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai Advokat; dan ZA selaku pihak swasta.

Baca Juga: KPK: Korupsi Lahan Rorotan Rugikan Negara Rp 400 Miliar

Pencegahan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Rabu, 12 Juni 2024 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Sekadar informasi, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Perkara tersebut melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan yang masih menjalani persidangan.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #cekal #terkait #kasus #korupsi #lahan #rorotan

KOMENTAR