Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Menteri Rini: Komitmen Kuat Pemerintah dan DPR Selesaikan Tenaga Non-ASN
– Pemerintah memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Perpanjangan dilakukan pada 16-20 Januari 2025.
Terkait hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkolaborasi dalam penyelenggaraan seleksi.
Kemenpan RB bersama BKN dan Kemendagri pun mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN yang merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 20/2023 tentang aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan, pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK 2024.
Menurutnya, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen kuat dalam penataan tersebut.
“Pemerintah Bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegasnya dalam siaran pers, Kamis (16/1/2025).
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 15/2025.
“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” ujarnya.
Rini juga berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi tersebut.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.
Rini mengungkapkan, perpanjangan waktu itu merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.
Pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu.
Kemudian instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia.
Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Adapun kategori tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II, antara lain:
- Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.
- Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS 2024.
- Tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN.
- Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.
- Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Rini pun mengimbau calon pelamar untuk proaktif ke pengelola sumber daya manusia (SDM) di instansi pemerintah pusat/daerah.
“Segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” tegasnya.
Tag: #perpanjang #waktu #pendaftaran #seleksi #pppk #tahap #menteri #rini #komitmen #kuat #pemerintah #selesaikan #tenaga