Komisi II DPR Minta Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Tetap Utamakan Profesionalitas
PPPK Tahap 2 2024 Ditutup Besok, Ini Link dan Cara Daftarnya.(DOK. Kemenag)
12:58
16 Januari 2025

Komisi II DPR Minta Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Tetap Utamakan Profesionalitas

- Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin meminta agar proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap mengutamakan profesionalitas.

"Saya meminta agar pertama, rekrutmen dari para PPPK Paruh Waktu ini tetap mengutamakan asas profesionalitas, sehingga pegawai yang direkrut ini tetap memiliki kompetensi di bidangnya," kata Zulfikar saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2024).

Kedua, ia meminta proses rekrutmen pegawai pemerintah tanpa seleksi seperti PPPK paruh waktu menjadi hal yang terakhir dilakukan agar masalah tenaga honorer ini bisa tuntas.

Politikus Partai Golkar ini juga mendorong adanya komitmen dari semua Pejabat Pembina Kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

"Sehingga tidak muncul lagi masalah serupa di masa mendatang, dan kita bisa semakin fokus dalam melakukan reformasi mewujudkan birokrasi berkelas dunia," ujarnya.

Secara umum, Zulfikar menyambut baik kebijakan PPPK paruh waktu.

Sebab, ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk memenuhi amanat Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut dia, kebijakan PPPK ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada tenaga honorer yang telah mengabdi ke negara.

"Pemerintah tampak berusaha untuk memberikan apresiasi kepada mereka yang telah mengabdi kepada negara, sembari memenuhi kebutuhan formasi di pemerintahan yang belum terpenuni oleh seleksi PPPK tahap I," kata Zulfikar.

PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjangan kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Program tersebut dibuat dengan tujuan memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan.

Skema ini memungkinkan kontribusi mereka dalam pembangunan negara dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel dan tidak harus terikat dengan sistem kerja penuh waktu.

Meski begitu, PPPK Paruh Waktu tetap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time di masa mendatang jika memenuhi persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #komisi #minta #rekrutmen #pppk #paruh #waktu #tetap #utamakan #profesionalitas

KOMENTAR