Hakim Tegur Pihak Penggugat Pilkada Manokwari Selatan, Minta Fokus ke Inti Gugatan
Putusan MK saol cawe-cawe Jokowi pada Pilpres 2024, Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic Foekh (kanan), mendengarkan keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil Menko PMK, Menko Perekonomian, Menkeu dan Mensos untuk mel
12:34
16 Januari 2025

Hakim Tegur Pihak Penggugat Pilkada Manokwari Selatan, Minta Fokus ke Inti Gugatan

- Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menegur Tim Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Nomor Urut 3, Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i, karena dianggap tidak fokus pada pokok gugatan.

Momen tersebut terjadi saat Kuasa Hukum Maxsi dan Imam, Sri Harini, membacakan pokok perkara dalam sidang gugatan hasil Pilkada Manokwari Selatan 2024, Kamis (16/1/2025).

“Ini saya konfirmasi dulu. Ini ibu kan pemohon nomor urut 3, yang lainnya itu ASN yang belum mengundurkan diri. Karena ada datanya,” tanya Daniel di Ruang Sidang MK, Kamis (16/1/2025).

“Iya, dalam arti kata masih terdata di dalam BKD,” jawab Sri.

Setelah itu, Daniel pun meminta Sri melanjutkan membaca pokok permohonan secara poin per poin agar bisa langsung dipahami oleh pihak termohon dan terkait.

“Poin-poinnya saja, bu. Kan tadi ibu sudah sampaikan, ya,” jelas Daniel.

Sri kemudian langsung menegaskan bahwa pasangan calon urut 1, 2, dan 4 masih berstatus sebagai ASN setelah penetapan sebagai calon bupati dan wakil bupati Manokwari Selatan.

“Saat kami mengajukan keberatan di bulan November, barulah pada saat itu, paslon tersebut menyerahkan data-data pada 18 November. Sementara pemungutan suara 27 November, sehingga tidak ada ketegasan apakah sudah berhenti menjadi ASN atau masih aktif,” tutur Sri.

Sri menduga KPU Manokwari Selatan dengan sengaja tidak menelusuri kebenaran latar belakang status dari calon bupati dan wakil bupati tersebut.

“Baik, bu. Kelihatannya dalilnya kan hanya satu, jadi langsung ke petitum saja,” kata Hakim Daniel.

Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU Manokwari Selatan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 01 Bernard Mandacan–Mesakh Inyomusi, Paslon Nomor Urut 02 Frengky Mandacan–Saul Rante Lembang, dan Paslon Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba–Hengki Saiba.

“Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan 2024,” kata Kuasa Hukum Maxsi dan Imam, Hendrichus Yossianto.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #hakim #tegur #pihak #penggugat #pilkada #manokwari #selatan #minta #fokus #inti #gugatan

KOMENTAR