Penggugat Pilkada Manokwari Selatan Minta 3 Paslon Lain Didiskualifikasi karena Masih ASN
Sidang panel I sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2024)(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
12:22
16 Januari 2025

Penggugat Pilkada Manokwari Selatan Minta 3 Paslon Lain Didiskualifikasi karena Masih ASN

- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Nomor Urut 3, Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i menuding tiga kandidat lain pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manokwari Selatan 2024, masih berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Maxsi-Imam, Sri Harini saat membacakan pokok perkara dalam sidang gugatan hasil Pilkada Kabupaten Manokwari Selatan 2024 pada Kamis (16/1/2025), di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mengenai permohonan ini memang tidak berdasarkan pada jumlah perolehan suara, tapi lebih kepada substansi, yaitu adanya paslon nomor urut 1 baik calon bupati maupun wakil bupati (Bernard Mandacan-Mesakh Inyomusi), keduanya masih ASN,” ujar Sri di ruang sidang MK.

Selain itu, Sri mengatakan, calon bupati nomor urut, 2 Frengky Mandacan dan nomor urut 4 Obeth Dowansiba juga masih berstatus sebagai ASN ketika berkontestasi pada Pilkada Kabupaten Manokwari Selatan 2024.

Menurut Sri, hal tersebut terbukti masih tercatatnya nama Bernard, Frengky dan Obeth di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ketiga bahkan disebut-sebut masih menerima gaji sebagai ASN.

“Pemohon sudah mengajukan keberatan-keberatan, baik kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Manokwari Selatan maupun KPU Papua Barat. Juga kepada Bawaslu itu juga sudah disampaikan keberadaan,” kata Sri di hadapan majelis hakim konstitusi.

Namun, Sri menyebut, tidak pernah ada tanggapan tegas dari penyelenggara dan pengawasan pemilihan umum (pemilu) terkait laporan tersebut.

Padahal, terdapat aturan yang menyatakan bahwa ASN harus mengundurkan diri ketika mendaftarkan diri sebagai kandidat pada pilkada.

“Tidak ada tanggapan yang tegas bahwa memang ASN itu sudah berhenti pada saat dia mencalonkan diri atau sudah didaftarkan calon nomor urutnya, sesuai dengan aturan,” ujar Sri.

“Namun, sampai dengan September dan Oktober (2024) yang bersangkutan masih terdaftar di dalam BKD untuk sebagai ASN,” katanya lagi.

Sri menjelaskan bahwa pihak pasangan calon (paslon) nomor urut 1, 2 dan 4 baru menunjukkan data-data soal status kepegawaian mereka beberapa hari menjelang waktu pemungutan suara.

“Saat kami mengajukan keberatan di bulan November, barulah pada saat itu, paslon tersebut menyerahkan data data pada 18 November. Sementara pemungutan suara 27 November, sehingga tidak ada ketegasan apakah sudah berhenti menjadi ASN atau masih aktif,” ujar Sri.

Sri pun menduga KPU Manokwari Selatan dengan sengaja tidak menelusuri kebenaran latar belakang status dari calon bupati dan wakil bupati tersebut.

Di samping itu, pemohon berpandangan bahwa tidak didiskualifikasinya kandidat yang berstatus ASN tersebut adalah pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Atas dasar itu, kubu Maxsi-Imam meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU soal penetapan pasangan calon di Pemilihan Bupati (Pilbup) Manokwari Selatan, dan juga hasil pemilihan yang telah ditetapkan.

“Memohon kepada MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon bupati dan wakil bupati Manokwari Selatan nomor urut 1, 2 dan 4 yang berakibat hukum pada batalnya perolehan suara,” kata Kuasa Hukum Maxsi-Imam, Hendrichus Yossianto.

“Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan 2024,” ujarnya lagi.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #penggugat #pilkada #manokwari #selatan #minta #paslon #lain #didiskualifikasi #karena #masih

KOMENTAR