Budi Arie Respons Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat BAKTI Kominfo: Itu Persaingan Korporasi
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi (tengah kiri) merespon soal dugaan suap dari perusahaan asal Jerman SAP SE ke sejumlah pejabat di Indonesia salah satunya pejabat di BP3TI yang sekarang bernama BAKTI Kominfo di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024) 
19:25
18 Januari 2024

Budi Arie Respons Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat BAKTI Kominfo: Itu Persaingan Korporasi

- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menganggap nominal dugaan suap dari perusahaan perangkat lunak multinasional yang berbasis di Jerman, SAP SE (SAP) kepada perusahaan dan pejabat Indonesia tak memiliki nilai yang cukup besar.

Selain itu, Budi juga menilai bahwa dugaan suap itu hanya persoalan adanya persaingan bisnis yang melibatkan perusahaan internasional sehingga dipandangnya sebagai suatu yang tak darurat untuk dipersoalkan.

"Ini kan sebenarnya udahlah, saya mau bicara ini kan persaingan antar korporasi internasional toh angkanya mohon maaf tidak siginifikan cuma proyek 12 miliar apa di namanya masih BP3TI belum BAKTI," kata Budie usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PBNU Cholil Yahya Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

"Tapi kalau ada masalah hukum dan lain-lain silahkan saja, tapi menurut saya ini skalanya terlalu kecil dan gak terlalu urgent juga," sambungnya.

Namun, Budi memastikan bahwa pihaknya tetap akan menelusuri secara internal terkait dugaan suap tersebut.

Ia pun juga mempersilahkan jika aparat penegak hukum ingin menindaklanjuti perihal adanya dugaan suap di kementerian yang ia pimpin itu.

"Saya sudah minta Irjen (Inspektorat Jenderal) untuk memeriksa ini. Cuma masalah gini Dirut ketika itu sudah almarhum tapi kalau lembaga penegak hukum menindaklanjutinya silahkan saja kita gak melarang," ujarnya.

Adapun dugaan suap dari SAP kepada pejabat Indonesia itu diungkap Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) melalui situsnya justice.gov.

Dalam situs itu, pemerintah AS menyebut SAP harus membayar 220 juta dolar AS terkait investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa terhadap pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).

SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA).

UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.

Disebutkan, SAP melakukan suap terhadap pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia.

Pejabat Indonesia yang menerima suap itu disebut merupakan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau saat ini bernama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Diduga suap terkait kepentingan bisnis itu terjadi sekira tahun 2015 dan 2018.

Suap SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia.

Dalam dokumen yang diterbitkan Komisi Sekuritas dan Bursa AS, SAP diduga dalam praktiknya memberikan suap melalui sejumlah perantara.

Termasuk perpanjangan tangan mereka di Indonesia yakni SAP Indonesia.

Diduga kemudian mereka menggunakan pihak ketiga yang disebut Perantara Indonesia 1 dan 2.

Kemudian disinyalir pihak perantara di Indonesia itu mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan uang suap dari beberapa faktur palsu.

Lalu ada juga kode pemberian suap dalam percakapan pesan WhatsApp antara account executive (SAP) dan perantara suap nomor 1.

Kode yang menunjukkan permintaan itu yakni "bagasi" dan "amplop".

Ada beberapa pihak di Indonesia yang disebut terkait kontrak dengan SAP.

Di antaranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (saat ini bernama BAKTI Kominfo); Kemensos; PT Pertamina; Pemda DKI Jakarta; PT Mass Rapid Transit (MRT); PT Angkasa Pura I dan II.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #budi #arie #respons #dugaan #suap #perusahaan #jerman #pejabat #bakti #kominfo #persaingan #korporasi

KOMENTAR