



Siap-siap! Kemenhub akan Naikkan Tarif Ojek Online 8 hingga 15 Persen
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bakal menaikan tarif ojek online atau ojol di sejumlah zona di tanah air. Adapun besarannya bervariasi, mulai dari 8 persen hingga 15 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan memastikan kenaikan tarif ojol ini ditetapkan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan Kemenhub, khususnya bagi ojek online roda dua.
Aan juga mengatakan, perubahan tarif ojol ini akan ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Kemenhub terkait dengan aksi yang telah dilakukan pada 20 Mei 2025.
"Kami sudah melakukan kajian dan sudah final, untuk perubahan tarif terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan, ini yang sudah kami buat dan kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan bervariasi," kata Aan dalam Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
"Kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan, ada zona I zona II dan zona III," tambahnya.
Lebih lanjut, Aan juga memastikan bahwa rencana kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh pihak aplikator. Namun, agar ada kesepakatan final terhadap kajian yang dilakukan Kemenhub, pada Selasa (1/7) pihaknya akan memanggil seluruh aplikator terkait rencana kenaikan tarif ini.
"Ini proses masih kita teruskan, besok kami akan memanggil, namun pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan kami akan memanggil aplikator terkait kenaikan tarif ini," jelas Aan.
Tak hanya itu, mantan Kakorlantas Polri ini juga mengatakan bahwa Kemenhub sedang melakukan kajian terhadap tuntutan mitra pengemudi ojol yang meminta agar potongan aplikasi dibatasi maksimal 10 persen.
"Terkait pemotongan 10 persen, ini juga sedang kami kaji dan survei, karena ekosistem ojek online ini sangat kompleks,” ungkap dia. (*)
Tag: #siap #siap #kemenhub #akan #naikkan #tarif #ojek #online #hingga #persen