



Kebijakan soal TikTok Shop Terindikasi Maladministrasi, Ombudsman Rencana Panggil 3 Kementerian
Maladministrasi itu berupa pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, mengatakan, menurut peraturan itu Tiktok bukan platform eCommerce, melainkan platform media sosial.
“TikTok jelas bukan platform eCommerce, sementara Tiktok Shop juga belum memiliki izin eCommerce. Kerjasama Tiktok dengan Tokopedia bisa saja sebagai bentuk adaptasi untuk memenuhi regulasi yang ada, tetapi harus dipastikan tidak ada upaya mengelabui hukum atau mencari celah hukum,” kata Dadang kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Lantas bentuk maladministrasi yang dimaksud Dadang yakni terkait kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, melihat jika ada kebijakan dilanggar dan terjadi pembiaran, maka perlu dilakukan pendalaman untuk menindaklanjuti terkait masalah tersebut dan juga melakukan koordinasi.
Dadan meminta Kementerian Perdagangan tidak tutup mata jika benar-benar platform asal Tiongkok itu melanggar.
Seperti diketahui, Permendag 31/2023 hasil revisi, secara tegas mengharuskan terjadinya pemisahan fungsi antara media sosial, social commerce dengan Commerce. Media sosial dalam Permendag 31/2023 selain dilarang berjualan daring atau hanya sebatas promosi, juga tidak boleh melakukan transaksi dalam satu platform.
“Hal ini harus dicermati betul oleh Kementerian Perdagangan, jangan sampai tutup mata kalo memang terindikasi melanggar. Dalam kacamata Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya,” kata dia.
Seain itu, Dadang juga menyoroti perbedaan sikap antar Kementerian menyikapi persoalan ini.
Di sisi lain Kementerian Koperasi- UKM menyatakan, hidupnya kembali Tiktok Shop pada Harbolnas 12.12 masih melanggar Permendag.
Sementara, Kementerian Perdagangan memberi toleransi uji coba layanan yang diberikan kepada Tiktok Shop dengan istilah transisi.
Namun, dasar hukum mengenai transisi platform maupun uji coba dalam Permendang juga tak tertulis.
Jika perbedaan sikap ini terus berlarut dan terjadi pembiaran, Dadang menyebut Ombudsman membuka kemungkinan bakal memanggil tiga Kementerian sekaligus yang berkaitan dengan hal ini.
“Karenanya permintaan keterangan ke pemerintah bukan semata Kementerian Perdagangan, tapi juga Kementerian Kominfo dan Kementerian Koperasi UMKM,” pungkas Dadan.
Pimpinan Komisi VI Dalami Muatan Politis di Balik Indikasi Pelanggaran TikTok Shop
Diketahui, Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza akan mendalami soal indikasi pelanggaran TikTok Shop ditengarai bermuatan politis.
Kecurigaan tersebut, dikatakan Faisol, akan didalami dalam kesempatan pertemuan Komisi VI dengan pemangku kepentingan terkait, misal dengan Kementerian Perdagangan atau Kementerian Koperasi dan UKM.
"Saya mencurigai poin (soal pembiaran indikasi pelanggaran TikTok Shop karena jelang Pemilu) itu benar-benar terjadi. Tapi nanti akan kami dalami dalam pertemuan," ujar Faisol kepda wartawan saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).
Faisol menerangkan, Komisi VI sempat memanggil Kementerian terkait demi membahas polemik TikTok Shop.
Kemudian, kini Pemerintah telah memperbolehkan kembali pengoperasian TikTok Shop meski ada perbedaan pandangan antara dua kementerian terkait.
"Nah yang menjadi persoalan cara pandang yang berbeda di antara kedua kementerian tentu kami akan mendalami dari Kementerian Koperasi maupun Kementerian Perdagangan," kata Faisol.
Faisal menambahkan, dari Kementerian Koperasi lebih mengutamakan untuk melindungi Usaha Kecil dan Menengah agar tidak menjadi korban dari perdagangan bebas.
"Jadi menurut saya kami akan mendalami dan putuskan apa kira-kira terhadap dua kementerian ini," tutur Faisol.
Direktur Pemenangan Pilpres Partai Kebangkitan Bangsa ini juga tengah menyiapkan untuk memberikan rambu-rambu mengenai UMKM yang tidak boleh menjadi korban.
Selain itu, bakal diberikan juga perlindungan terhadap konsumen.
"Yang lebih penting lagi agar data nasional kita itu tidak mengalir ke tempat-tempat lain. Jadi dalam arti, data primer ke negara-negara lain atau ke pasar global. Karena berbahaya buat keamanan data kita," kata Faisol.
Diketahui, perbedaan sikap antara Kementerian Koperasi - UKM dengan Kementerian Perdagangan. Di satu sisi, Kementerian Koperasi secara tegas Tiktok Shop masih melanggar aturan, sementara Kementerian Perdagangan memberi toleransi kepada Tiktok Shop selama beberapa bulan ke depan untuk masa uji coba.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki telah menyebut bahwa beroperasinya Tiktok Shop masih tetap melanggar Permendag 31.
"Tiktok belum ada perubahan, ada pelanggaran terhadap Permendag 31/2023. Harusnya platformnya di Tokopedia bukan di Tiktok," ujar Teten dalam Konferensi Pers Refleksi 2023 & Outlook 2024, belum lama ini.
Tag: #kebijakan #soal #tiktok #shop #terindikasi #maladministrasi #ombudsman #rencana #panggil #kementerian