Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Pengadilan Tinggi
- Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi yang divonis bersalah baik di pengadilan tingkat pertama maupun di pengadilan tingkat banding.
“Kasasi, permohonan kasasi,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Berdasarkan data pada situs resmi tersebut, permohonan kasasi Gazalba diajukan pada 8 Januari lalu.
Dalam perkara ini, Gazalba dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KPK dan Gazalba kemudian sama-sama mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Hukuman Gazalba lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 500 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan bahwa gratifikasi yang diterima Gazalba dari pihak berperkara Jawahirul Fuad melalui pengacara Ahmad Riyadh dianggap sebagai suap.
“Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Teguh Harianto dalam putusannya, dikutip pada Kamis (26/12/2024).
PT DKI Jakarta menyebut nilai gratifikasi dalam perkara itu Rp 650 juta. Namun, sebanyak Rp 150 juta menjadi jatah Ahmad Riyadh.
Tag: #hakim #agung #gazalba #saleh #ajukan #kasasi #usai #hukuman #diperberat #pengadilan #tinggi