Alasan 2 Tersangka Penembakan Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana: Punya Jeda Waktu
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AL Laksamana Muda TNI Samista menyampaikan pemaparan saat konferensi pers terkait kasus penembakan bos rental mobil di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1/2025). TNI AL mengonfirmasi keterlibatan tiga oknum anggotanya dalam kasus pengeroyokan dan penembakan bos rental mobil yang berujung pada kematian korban di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc.(ANTARA FOTO
18:10
15 Januari 2025

Alasan 2 Tersangka Penembakan Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana: Punya Jeda Waktu

- Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengungkap alasan dua dari tiga personel TNI AL dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Kedua personel itu yakni Sertu AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA. Sementara satu orang lainnya, Sertu RH dijerat dengan pasal penadahan.

"(Pasal) pembunuhan berencana itu (digunakan karena) tersangka ada jeda waktu untuk berpikir," kata Samista saat memberikan keterangan di Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Hal ini, ia tambahkan, juga diperkuat dengan adanya keterangan dari tersangka maupun saksi yang berada di lokasi kejadian.

"Di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir," ujarnya.

Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan Puspomal ke Oditur Militer. 

Dalam penyidikan perkara ini, Puspomal telah memeriksa 18 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Selain itu, Puspomal juga menyita sejumlah barang bukti, seperti mobil Daihatsu Sigra, senjata api jenis pistol yang digunakan pelaku menembak korban, lima butir selongosong, baju korban, serta bukti transfer.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #alasan #tersangka #penembakan #rental #dijerat #pasal #pembunuhan #berencana #punya #jeda #waktu

KOMENTAR