Tiga Prajurit TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Belum Dipecat
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AL Laksamana Muda TNI Samista menyampaikan pemaparan saat konferensi pers terkait kasus penembakan bos rental mobil di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1/2025). TNI AL mengonfirmasi keterlibatan tiga oknum anggotanya dalam kasus pengeroyokan dan penembakan bos rental mobil yang berujung pada kematian korban di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc.(ANTARA FOTO
16:58
15 Januari 2025

Tiga Prajurit TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Belum Dipecat

- Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, tiga personel TNI AL yang terlibat kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, belum dipecat.

Saat ini, mereka masih menunggu proses hukum yang akan berjalan di Oditur Militer Jakarta, sebelum akhirnya TNI AL mengambil langkah atas nasib mereka di kesatuan.

"Jadi status tiga tersangka masih tersangka. PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau tidak itu (diputuskan) dalam hasil putusan setelah sidang oleh hakim," kata Samista saat memberikan keterangan di Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Saat ini, Puspomal telah melimpahkan berkas perkara ketiga anggota TNI AL tersebut ke Oditur Militer. Dua dari tiga tersangka, yaitu Sertu AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Sedangkan, Sertu RH disangka dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan. 

"Sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada Pasal 340 KUHP juncto (Pasal) 55 ayat (1), Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), kemudian Pasal 480 KUHP juncto 55 ayat (1) KUHP," kata Samista.

"Nanti kita limpahkan dalam suatu proses penjatuhan hukumannya apakah ada hukuman tambahan sebagaimana disampaikan Kaotmil, apakah ada tambahannya lagi menjadi pemecatan atau tidak nanti dalam suatu proses persidangan," imbuh dia.

Dalam penyidikan perkara ini, Puspomal telah memeriksa 18 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Selain itu, Puspomal juga menyita sejumlah barang bukti, seperti mobil Daihatsu Sigra, senjata api jenis pistol yang digunakan pelaku menembak korban, lima butir selongosong, baju korban, serta bukti transfer.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #tiga #prajurit #yang #terlibat #penembakan #rental #mobil #belum #dipecat

KOMENTAR