BNN Bongkar 11 Kasus Peredaran Narkotika di Awal 2025 yang Melibatkan Warga Binaan dan Petugas Rutan
Tim Gabungan mengamankan barang bukti berupa 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja, 45,45 gram ganja sintetis (tembakau gorilla), 63 butir ekstasi, 2.680 butir PCC, dan 3.896 gram cathinone.
“Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Wayan menuturkan dari 11 kasus ini sebanyak 44 orang menjadi tersangka di antaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan.
Pada Minggu (5/1/2025), BNN Provinsi Kalimantan Tengah mengamankan seorang laki-laki berinisial JN dengan barang bukti nakotika berupa sabu sebanyak 1.219,55 gram, di rumah kost yang berada di kawasan Sapan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Berawal dari penangkapan JN, Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu FI dan YK yang memerintahkan JN untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya ke Kapuas, Kalimantan Tengah untuk diedarkan.
FI dan YK diamankan di komplek perumahan yang berada di kawasan Sabangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kemudian Tim melakukan pengembangan dan mengetahui adanya dugaan keterlibatan WBP berinisial S serta WBP Lapas Perempuan berinisial R.
Keduanya diamankan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (6/1/2024).
“Selanjutnya atas keterangan S diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dibawa masuk ke Rutan dilakukan oleh oknum Sipir berinisial MA dan DM,” tambah Wayan.
Sebanyak empat bungkus kemasan teh Cina dengan berat sekitar empat kilogram dan sisa satu bungkus dengan berat satu kilogram yang dititipkan ke istri salah satu WBP berinisial MAM alias I.
Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah kemudian melakukan penggeledahan di rumah kost tempat tinggal istri I dan mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg serta 2.680 butir PCC.
Dengan demikian, jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah 2.348,52 gram sabu dan 2.680 butir PCC.
Kasus Menonjol di Bali
Berdasarkan informasi dan analisa intelijen, Kamis (8/1/2025), Tim BNN Provinsi Bali mengamankan empat orang residivis kasus narkotika, masing-masing berinisial WR, SP, PHS, dan PMW.
Keempatnya terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar.
WR diamankan dengan barang bukti 45,51 gram narkotika jenis sabu di kawasan Ubung, Denpasar, Bali, yang diketahui mendapatkan sabu tersebut dari SP yang berperan sebagai pengendali dan diamankan Tim BNN Provinsi Bali bersama temannya berinisial PHS yang juga berperan sebagai pengedar narkotika.
Keduanya diamankan di kawasan Sesetan dengan barang bukti berupa 10,52 gram sabu.
Sementara itu, di tempat lain pada Kamis (9/1/2025), Tim BNN Provinsi Bali mengamankan PMW di daerah Mengwi, Kabupaten Badung, dengan barang bukti narkotika sabu seberat 55,57 gram.
PMW diketahui pernah menerima narkotika juga dari SP.
Tim BNN Provinsi Bali selanjutnya melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan residivis tersebut dengan menggeledah kediaman SP yang berada di Monang Maning Denpasar.
Dari penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Unit Satwa K9, ditemukan barang bukti narkotika seberat 1.447,57 gram yang dibungkus dalam kemasan Chinese Tea dan terkubur di dalam tanah halaman rumah SP.
“SP merupakan residivis 2 kali kasus narkotika yang sebelumnya diungkap BNN Provinsi Bali pada tahun 2017 dan bebas pada tahun 2022,” ucapnya.
Sedangkan PMW merupakan residivis yang sedang menjalani pembebasan bersyarat.
Tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus narkotika, PHS bebas pada tahun 2021, sementara WR bebas tahun 2023.
Setelah itu Tim berhasil mengamankan J dan melakukan interogasi singkat, didapati hasil bahwa yang memerintahkan J adalah WBP berinisial F.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dngan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan secara kolaboratif ini menegaskan komitmen BNN bersama institusi penegak hukum dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” pungkasnya.
Tag: #bongkar #kasus #peredaran #narkotika #awal #2025 #yang #melibatkan #warga #binaan #petugas #rutan