Bambang Hero Tak Gentar Dilaporkan ke Polisi Buntut Hitung Kerugian Korupsi Timah: Ini Jihad Saya
Ahli Lingkungan dari IPB, Prof Bambang Hero Saharjo. 
15:55
12 Januari 2025

Bambang Hero Tak Gentar Dilaporkan ke Polisi Buntut Hitung Kerugian Korupsi Timah: Ini Jihad Saya

- Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengaku tak kapok jika sewaktu-waktu kembali dilibatkan untuk menghitung kerugian negara akibat adanya kerusakan lingkungan dari hasil tindak pidana korupsi.

Bambang yang merupakan Ahli Lingkungan mengatakan apa yang dilakukannya selama ini sebagai bentuk jihad untuk mencegah adanya kerusakan lingkungan di tanah air.

Hal tersebut diungkapkan Bambang menyikapi adanya laporan polisi terhadapnya atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait kerugian keuangan negara dalam sidang kasus korupsi timah.

"Saya memang ini jihad saya, bahwa saya berniat Lillahitaala mencegah jangan sampai kerusakan di muka bumi ini berlanjut," ucap Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).

Dia pun menekankan, tetap bersedia jika nantinya kembali dilibatkan oleh penegak hukum meski kini dirinya terancam dipidanakan usai dituduh beri keterangan palsu.

Sebab menurut dia, apabila ia berhenti melakukan perhitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, maka sama saja ia melegalkan kerusakan lingkungan terjadi.

"Kalau saya bisa berbuat sesuatu kenapa tidak, kalau saya tahu kemudian gara-gara ini berhenti, itu sama saja saya melegalkan. Agama saya melarang untuk membiarkan kerusakan di muka bumi," tuturnya.

"Saya yakin, saya tidak berjuang sendiri," imbuh dia.

Sebut Telah Sesuai Prosedur dan Diterima Hakim

Bambang Hero Saharjo mengaku heran dirinya dilaporkan ke Polda Bangka Belitung atas tuduhan pemberian keterangan palsu terkait perhitungan kerugian negara di sidang kasus korupsi tata niaga timah.

Bambang menyatakan, perhitungan kerugian negara akibat adanya kerusakan lingkungan di kasus timah telah dilakukan sesuai prosedur dan juga telah diputus Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Saya sudah melakukan sesuai prosedur itu dan sudah sampaikan detail di persidangan dengan gunakan paparan dan satelit sebagainya dan ternyata di terima Majelis hakim," kata Bambang Hero saat dihubungi, Minggu (12/1/2025).

Ia juga mengatakan, kalau pun terdapat data yang salah dalam kerugian keuangan negara di kasus timah, maka Kejaksaan Agung selaku pihak yang melibatkannya akan protes sejak awal.

Tak hanya pihak Kejaksaan, dalam perhitungan itu, kata Bambang juga terdapat pihak Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang turut mengawasi hal tersebut.

"Belum nanti di persidangan diuji oleh Jaksa, belum lagi lawyer, belum lagi Majelis lima orang. Lalu kok kemudian saya yang jadi bahan bancakan dikerubutin rame-rame," ucap Bambang.

Bambang mengaku hingga saat ini dirinya pun belum menerima informasi apapun dari pihak kepolisian usai sebelumnya dilaporkan ke Polda Banga Belitung.

Dia menjelaskan, bahwa pertama kali mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi dari pemberitaan di media massa.

"Sampai dengan hari ini saya belum menerima informasi apapun, bahkan dari Polda kah atau darimana, laporannya pun saya tidak tahu," ucapnya.

Akan tetapi guna menyikapi hal ini, Bambang mengatakan telah menginformasikan pelaporan itu ke pihak Kejaksaan Agung selaku pihak yang menunjuknnya sebagai ahli dalam kasus tersebut.

"Tapi saya sudah laporkan ke Kejaksaan Agung, saya kan diminta oleh mereka," katanya.

Respons Kejagung

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar berpandangan, semestinya semua pihak haruslah taat asas.

Pasalnya dalam memperkirakan kerugian negara, Bambang Hero selaku ahli yang dihadirkan di persidangan saat itu telah memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung auditor negara.

"Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan Jaksa penyidik," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).

Selain itu lanjut Harli bahwa Pengadilan melalui majelis hakim juga telah menyatakan bahwa terdapat kerugian negara Rp 300 triliun dalam perkara tata niaga komoditas timah.

Alhasil menurut dia, Pengadilan dalam hal ini juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) yang sebelumnya mendakwakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di kasus tersebut termasuk merupakan kerugian negara.

Atas dasar ini, Harli pun mengaku heran kenapa masih ada pihak yang meragukan keterangan ahli tersebut hingga berujung adanya pelaporan ke polisi.

"Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T. Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?," ucaap Harli.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #bambang #hero #gentar #dilaporkan #polisi #buntut #hitung #kerugian #korupsi #timah #jihad #saya

KOMENTAR