VIDEO Saat KPK Dalami Pemanggilan Firli Bahuri Terkait Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku
Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal pada Rabu (8/1/2025), Firli Bahuri diduga melakukan perintangan penyidikan terkait kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang kini menyeret Hasto Kristiyanto.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pemanggilan Ronald Paul, bekas penyidik KPK yang sebelumnya menangani kasus Harun Masiku, bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian kasus tersebut pada masa itu.
Termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang belum disebutkan, seperti Firli Bahuri.
Ronald Paul adalah mantan penyidik KPK yang sempat ikut menangani kasus Harun Masiku dan lainnya. Ia diberhentikan oleh Firli melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Setelah pemeriksaan, Ronald mengungkapkan Firli Bahuri diduga turut melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Ronald menyebut Firli sempat melarang tim penyidik KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP pada tahun 2020.
Selain itu, Ronald mengungkapkan tim penyidik sebenarnya ingin menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sejak tahun 2020.
Namun, rencana tersebut terhalang karena tidak mendapat persetujuan dari pimpinan KPK yang saat itu dipimpin oleh Firli Bahuri.
Ronald kemudian turut menjelaskan soal penggeledahan di Kantor DPP PDIP pada 2020 silam karena belum terbit surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut dia, sebenarnya penggeledahan urung terjadi bukan karena belum adanya surat izin penggeledahan dari Dewas KPK.
Melainkan memang pimpinan KPK waktu itu tidak mengizinkan adanya penggeledahan di Kantor DPP PDIP.
Ronald menegaskan bahwa Firli Bahuri sendiri yang mendatangi kepala satuan tugas (kasatgas) untuk meminta jangan dulu dilakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan Firli dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Respons PDIP
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli membantah mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri pernah membantu menghalangi penyidik untuk menggeledah kantor PDIP pada 2020 silam.
Guntur menjelaskan pihaknya menolak kedatangan KPK dengan alasan tidak bisa melakukan penggeledahan karena penyidik yang bertugas tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan.
Guntur pun mempertanyakan bagaimana bisa PDIP melakukan intervensi kepada KPK.
Karena menurutnya jika PDIP bisa melakukan intervensi, maka seharusnya kasus Harun Masiku tidak pernah ada.
Guntur juga mempertanyakan alasan Ronald memberikan tuduhan itu kepada PDIP.
Ia mencurigai apakah Ronald merupakan bagian dari partai coklat atau parcok yang sempat tidak profesional bekerja di KPK.
Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis angkat bicara soal pernyataan mantan penyidik KPK bahwa Hasto sudah diusulkan jadi tersangka sejak 2020.
Menurut Todung pernyataan tersebut untuk penggiringan opini publik
Jika dihubungkan dengan kegagalan penyidik menemukan bukti saat menggeledah rumah Hasto, maka dinilainya semakin menegaskan lemahnya bukti hukum dalam perkara ini.
Hal ini dikatakannya semakin menegaskan yang hendak diserang adalah PDIP dan Megawati Soekarnoputri.
Diketahui KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.
Ia juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
KPK akan memanggil kembali Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin, 13 Januari 2025, sebelumnya pada Senin (6/1/2025) lalu, hasto tidak memenuhi panggilan dari KPK dengan alasan agenda partai yang sudah direncanakan sebelumnya, yaitu rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-52 PDIP yang berlangsung hingga 10 Januari 2025.(*)
Tag: #video #saat #dalami #pemanggilan #firli #bahuri #terkait #kasus #hasto #kristiyanto #harun #masiku