4 Pengakuan Istri Hakim Terdakwa Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Gadai Perhiasan Untuk Kuliah Anak
Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Turut hadir Martha Panggabean, istri Mangapul memberikan kesaksian. 
16:00
8 Januari 2025

4 Pengakuan Istri Hakim Terdakwa Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Gadai Perhiasan Untuk Kuliah Anak

- Martha Panggabean, istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Martha menceritakan awal mula dirinya mengetahui suaminya terseret kasus suap vonis bebas Ronald Tannur hingga menyerahkan uang suap kepada pihak Kejaksaan Agung.

Bahkan ia pun mengungkap penyesalan hakim Mangapul setelah ditahan Kejaksaan Agung.

Sekadar informasi, Mangapul merupakan satu hakim PN Surabaya yang menjadi terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Mangapul ditangkap Kejaksaan Agung bersama dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik Mangapul dan Heru Hanindyo buntut vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti di Surabaya.

Berikut empat kesaksian Martha Panggabean terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur:

Hakim Mangapul Sempat Ditanya Istri

Martha Panggabean mengungkap dirinya pernah menanyakan soal vonis bebas Ronald Tannur kepada hakim Mangapul setelah kasus tersebut viral.

Martha mengaku tahu kasus vonis bebas Ronald Tannur viral di sosial media dari kakak iparnya.

"Abang ipar saya memberitakan, itu sudah putus perkaranya viral," ucap Martha saat memberikan kesaksian dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Penasaran dengan informasi dari kakak iparnya, Martha pun langsung menghubungi Hakim Mangapul melalui sambungan telepon.

Saat itu, Mangapul dalam perjalanan menuju Medan.

Namun, ponsel Mangapul saat itu tidak aktif ketika dihubungi Martha.

Martha menduga saat itu suaminya masih berada dalam pesawat sehingga tidak bisa mengaktifkan telepon genggam.

"Bapak waktu itu mau ke Medan, transit di Batam. Saya menghubungi bapak tidak bisa, karena transit tidak turun dari pesawat. Mungkin mode pesawat itu HP-nya, tidak bisa," kata dia.

Setibanya Mangapul di Medan, Martha kemudian baru menanyakan soal vonis bebas Ronald Tannur kepada suaminya.

Akan tetapi saat itu Mangapul enggan memberikan jawaban.

Mangapul hanya mengatakan bahwa hal tersebut urusan dirinya.

"Setelah kami bertemu, saya tanya (soal vonis Ronald Tannur), bapak bilang 'ya itu urusanku lah, tidak usah lagi tanya'," ucap Martha menirukan kata-kata Mangapul saat itu.

Sejak saat itu Martha mengaku tidak pernah lagi menanyakan hal yang sama kepada suaminya.

Martha menyebut Mangapul tergolong sosok yang tertutup jika berkaitan dengan perkara-perkara yang ditanganinya sebagai seorang hakim.

Hanya saja suaminya, pernah meminta doa restu ketika hendak menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara, salah satunya kasus tragedi Kanjuruhan.

"Kalau urusan-urusan perkara tidak pernah bapak ceritakan kepada saya. Cuma kadang-kadang dia minta doa, seperti kemarin menangani kasus Kanjuruhan, 'tolong doakan saya, mau putus (vonis)'. Begitu begitu saja pak," ucapnya.

Minta Istri Jangan Obok-obok Tas Berisi Uang Suap

Martha pun mengungkap pesan Mangapul saat dirinya menemukan tas berwarna hitam berisi uang di apartemen milik suaminya di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Saat itu Mangapul meminta agar Martha menyimpan baik-baik dan tidak mengutak-atik tas berisi uang tersebut.

Temuan uang tersebut bermula saat Martha menyambangi apartemen sebelum ia bertemu dengan Mangapul yang saat itu telah ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Di situ memang ada yang kami temukan, di tas hitam bapak tapi kami simpan dulu," ucap Martha.

Setelah menemukan tas tersebut, Martha kemudian menemui Mangapul di Kejati Jawa Timur menyampaikan temuannya di apartemen suami.

"Terus kami bisikan sama bapak dalam pertemuan kedua itu, bapak bilang 'simpan dulu, jangan diobok-obok'," ucap Martha.

Pada saat itu meski mengetahui tas itu berisikan uang, tapi Martha tidak tahu secara pasti jumlah uangnya.

Ia mengaku tidak berani melihat secara utuh isi dalam tas.

"Isinya ada uang juga, cuma saya tidak berani melihatnya. Hanya sepintas saja, di dalam tas berwarna hitam," ucapnya.

Martha mengatakan uang yang berada di dalam tas hitam tersebut berisi uang dollar Singapura.

Cerita Penyerahan Uang Suap Ke Kejagung

Dalam pertemuan kedua dengan istrinya di Kejati Jawa Timur, Mangapul meminta agar Martha membawa tas berisi uang dalam tas apabila hendak berangkat ke Jakarta.

Singkat cerita, dengan didampingi kakaknya, Martha pun akhirnya bertolak ke Jakarta.

Adapun kata dia maksud dan tujuannya ke Jakarta yakni menyambangi kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat ke kantor Kejagung, sejatinya Martha hendak menemui Mangapul yang kala itu sudah digelandang ke Jakarta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Namun saat itu ia tidak sempat bertemu dengan suaminya tersebut dan hanya melihatnya ketika sudah berada di mobil tahanan.

Lalu di kesempatan selanjutnya, Martha akhirnya bertemu dengan Mangapul di Gedung Kejagung lantai 7.

Dari pertemuan tersebut kemudian Mangapul pun meminta agar Martha mengembalikan tas berisi uang yang sebelumnya ditemukan di apartemen.

"Bapak bilang, itu yang kalian bawa kembalikan semua. Saya sudah mengaku saya tidak mau itu, jiwa saya tidak tenang. Sambil menangis bapak bilang, saya tidak mau, kembalikan semua. Baik bapak kami akan kembalikan saya bilang," ucapnya.

Setelah itu melalui penasihat hukumnya, Martha pun mengembalikan uang tersebut kepada pihak penyidik dari Kejagung yang kala itu ia kenal dengan nama 'Pak Ade'.

Uang-uang itu Martha kembalikan selang 8 hari sejak pertemuannya dengan Mangapul di Gedung Kejagung.

Setelah itu, ia pun baru tahu jumlah uang suap dalam tas.

"36 ribu dollar, 36 ribu dollar Singapura," ujar Martha.

Kesal Saldo di Rekening Nol

Martha Panggabean pun mengaku suaminya tidak lagi menerima gaji setelah terjerat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Imbas keadaan itu, Martha pun sempat kesal kepada Mangapul karena saldo di rekeningnya kini sama sekali tak tersisa setelah suaminya tak menerima penghasilan sebagai hakim.

Martha mengungkap gaji suaminya saat berstatus hakim Rp 28 juta per bulan.

Martha mengatakan suaminya sejak Desember 2024 sudah tidak lagi menerima gaji bulanan.

Keadaan itu pun praktis membuatnya sedih terlebih ia masih memiliki empat anak yang masih duduk di bangku kuliah.

"Tidak ada lagi, sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji hingga sekarang, padahal anak saya ada 3 mahasiswa, dan satu lagi di swasta yang bungsu. Ini yang bikin saya sedih," ujar Martha.

Martha pun bercerita, pernah suatu ketika ia datang ke sebuah anjuran tunai mandiri (ATM) untuk mengambil uang, namun saldo di rekeningnya itu sudah tidak berisi alias kosong.

Tak hanya sekali, kata Martha hal itu pernah ia alami sebanyak dua kali ketika coba melakukan hal yang sama di ATM.

Akibat kondisi itu, Martha pun mengaku sempat kesal kepada Mangapul.

"Saya dua kali datang ke ATM, saldo anda nol, saldo anda nol. Sedih sekali saya itu pak, saya sampe marah sama bapak (Mangapul), 'gara-gara kau jadi begini' gitu saya bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini," kata Martha sambil menangis.

Akibat keadaan itu, Martha menyebut bahwa dirinya terpaksa harus meminjam uang ke sejumlah kerabat dan keluarganya.

Tak hanya meminjam uang, bahkan ia juga sampai menggadaikan perhiasannya kepada sanak saudaranya tersebut.

"Namanya ibu-ibu, ada kecil-kecil perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan karena sekarang untuk membayar uang kuliah anak-anak," pungkasnya.

Sekadar informasi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

Dalam dakwaan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada tiga hakim dalam jumlah yang berbeda-beda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan Erintuah Damanik.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk Ronald Tannur sendiri kini sedang menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukannya dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti ditolak hakim Mahkamah Agung.

 

(Tribunnews.com/ Fahmi Ramadan/ Adi)

Tag:  #pengakuan #istri #hakim #terdakwa #suap #vonis #bebas #ronald #tannur #gadai #perhiasan #untuk #kuliah #anak

KOMENTAR