PDIP: KPK Geledah Rumah Hasto Upaya Pengalihan Isu Laporan Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup 2024
Juru bicara (jubir) PDIP, Mohamad Guntur Romli, menganggap penggeledahan tersebut adalah bentuk pengalihan isu oleh KPK terkait laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis pemimpin terkorup di dunia pada tahun 2024.
"Penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto oleh KPK di Bekasi, bagi kami, adalah upaya untuk mengalihkan isu dari pengumuman OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024," kata Guntur dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa sore.
Dia menuturkan adanya informasi Jokowi telah marah terkait laporan tersebut dan tengah berupaya untuk menutupinya.
Guntur mengungkapkan cara yang dilakukan mantan Wali Kota Solo itu dengan mengerahkan pendengung atau buzzer.
"Kami mendapatkan informasi, Jokowi sangat terganggu dan marah atas pengumuman OCCRP itu dan melakukan segala cara untuk menutupi berita ini dengan pengerahan buzzer dan intimidasi," jelasnya.
"Ada portal berita yang diintimidasi agar menghapus berita. Dan pengerahan buzzer di media sosial untuk mendiskreditkan OCCRP dan pihak-pihak yang mendukung agar pengumuman OCCRP dilanjutkan oleh penegak hukum agar segera memeriksa dugaan korupsi dan pencucian uang Jokowi dan keluarganya," sambung Guntur.
Guntur menilai upaya pengalihan isu tersebut diperkuat dengan penggeledahan rumah Hasto oleh KPK yang bersamaan dengan adanya aktivis dan LSM melapor ke lembaga antirasuah untuk menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jokowi.
"Maka, dilaksanakanlah kegiatan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto untuk mengalihkan isu," tuturnya.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan Hasto tidak sedang berada di kediamannya saat KPK melakukan penggeledahan.
Dia mengungkapkan Hasto tengah menghadiri rangkaian acara HUT ke-52 PDIP.
"Mas Hasto sedang tidak di rumah (saat KPK melakukan penggeledahan). (Hasto) di acara partai, rangkaian HUT partai," jelasnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan rumah Hasto di Perumahan Taman Villa Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Jawa Barat tengah digeledah.
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan hingga saat ini, penggeledahan masih dilakukan.
"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto). Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," katanya.
Di sisi lain, sebelum penggeledahan dilakukan, Hasto sebenarnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terhadap Harun Masiku pada Senin (6/1/2025).
Namun, Hasto tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena tengah menghadiri agenda partai yang sudah direncanakan sebelumnya.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini (Senin) dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," jelas Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, Senin.
Sehingga, sambung Ronny, PDIP meminta kepada KPK agar pemeriksaan terhadap Hasto dijadwalkan ulang.
"Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025 setelah peringatan HUT PDIP."
Hasto Tersangka Dugaan Suap dan Obstruction of Justice
Hasto Kristiyanto kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai PDIP. (Kompas.com)Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Tag: #pdip #geledah #rumah #hasto #upaya #pengalihan #laporan #jokowi #finalis #pemimpin #terkorup #2024