Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Bukan Berarti Dirampas
Ahmad menjelaskan Hotel Aruss tetap beroperasi seperti biasanya.
Hal itu disampaikan Ahmad saat menanggapi kabar penyitaan Hotel Aruss Semarang atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebagian orang menganggap disita itu dirampas atau diambil, saya mengamati dari aturan-aturan yang berlaku penyitaan itu adalah pengawasan dan penjagaan."
"Penyitaan ini tidak mengurangi operasional yang sedang berjalan," kata Ahmad pada Senin (6/1/2025) dikutip dari TribunJateng.com.
Diketahui, Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Jatingaleh, Kota Semarang, telah disita karena diduga dibangun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis judi daring atau judi online (judol).
Padahal hotel bintang 4 yang harganya ditaksir mencapai Rp200 miliar itu baru saja dilaunching pada Juni 2022.
Penyitaan diperlihatkan dengan adanya pengumuman terpasang di hotel yang bertuliskan "Disita oleh Bareskrim Polri" pada Minggu (5/1/2025).
Terkait hal itu, pihak pemilik yang diwakili kuasa hukumnya menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Sekarang sedang dilakukan penyidikan dilakukan Mabes Polri terkait adanya dugaan TPPU," ujar Ahmad.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan telah menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online.
“Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung dari pada hasil pencucian uang judi online,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025) dilansir Kompas.com.
Penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
Helfi menjelaskan dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.
Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online tersebut.
Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai.
“Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut,” lanjut Helfi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.
Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU, yaitu Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Untuk ancaman hukumannya, yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Kemudian, untuk Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Hasil TPPU Judi Online: Ini Bukan Berarti Perampasan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(Kompas.com)
Tag: #hotel #aruss #semarang #disita #bareskrim #polri #kuasa #hukum #bukan #berarti #dirampas