IPW: Barang Bukti Hilang Jika Polisi Kembalikan Rp2,5 M ke Penonton DWP
Menurutnya, uang tersebut adalah barang bukti tindak kejahatan sehingga tidak boleh dikembalikan.
Jika uang tersebut dikembalikan, kata dia, maka barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan oleh anggota kepolisian akan hilang.
Akibatnya, kasus ini akan mandek dan selesai begitu saja tanpa ada penyelesaian menyeluruh.
Tindakan pengembalian ini, tambah Sugeng, memiliki maksud terselubung lain, yakni agar kasus ini berhenti dan tak merembet ke banyak anggota kepolisian.
"Ini membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP)."
"Kalau uang yang disita dikembalikan, maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut," ujar Sugeng pada Senin (6/1/2025).
Polisi, lanjut Sugeng, seharusnya paham barang bukti akan dibawa ke peradilan.
Nanti, hakimlah yang akan memutus perkara pemerasan polisi terhadap Warga Negara Malaysia itu, apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.
"Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan," tegas Teguh.
Teguh mengataan pemerasan yang dilakukan oleh polisi secara berjamaah ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan lewat jalur restorative justice.
"Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorarive justice," jelas Teguh.
Sehingga hanya melalui proses pemeriksaan pidana, maka dugaan pemerasan dalam jabatan ini bisa didalami modus, motif serta aliran dana kepada pihak lain.
Selain itu, juga adanya potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena uang hasil pemerasan tersebut ditampung pada rekening tertentu milik pihak-pihak lain.
Oleh karena itu, IPW meminta Polri tegas memberantas polisi-polisi nakal.
"Hal ini sesuai yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memberi perintah tegas kepada jajarannya agar tak segan memberi hukuman kepada anggota yang melanggar hukum."
"Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana," ujar Teguh.
Diketahui, saat ini sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan tiga anggota Polri di-PTDH dalam kasus pemerasan penonton DWP yang berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak; mantan Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia; dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik, Selasa (31/12/2024).
Sementara, AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dipecat dalam sidang etik, Kamis (2/1/2025).
IPW menilai aneh putusan PTDH terhadap mantan direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang perannya “hanya tahu tapi tidak menindak”.
Putusan ini akan menjadi celah di dalam tingkat banding, sehingga dari PTDH akan beralih ke demosi.
"Hal ini seperti terjadi pada anggota yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan naik pangkat," kata Teguh dilansir WartaKotaLive.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul IPW Senggol Prabowo, Sugeng Teguh: Masak BB Uang Pemerasan Rp2,5 M Dikembalikan ke Penonton DWP
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reynas Abdila)(WartaKotalive.com/Valentino Verry)
Tag: #barang #bukti #hilang #jika #polisi #kembalikan #rp25 #penonton