Presidential Threshold Dihapus: Amien Rais, Anies, Prabowo, Gibran dan Lainnya Bisa Maju Capres 2029
Amien Rais dan Prabowo Subianto mengadakan pertemuan di kediaman Akbar Tandjung di Jakarta, Rabu (10/9/2014). 
08:33
3 Januari 2025

Presidential Threshold Dihapus: Amien Rais, Anies, Prabowo, Gibran dan Lainnya Bisa Maju Capres 2029

Di awal tahun 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kejutan dunia politik tanah air.

MK menghapus ketentuan ambang batas  pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Sebelumnya, menurut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung partai atau gabungan partai yang memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Namun dengan putusan terbaru MK ini  semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Serta pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Lalu siapa saja yang berhak mencalonkan presiden?

Jika mengacu pada putusan MK itu maka siapa saja berhak mencalonkan dan dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu 2029 mendatang.

Termasuk diantaranya Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, Amien Rais, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan lainnya.

Partai Ummat yang didirikan Amien Rais menyambut baik putusan MK soal presidential threshold dihapus.

Putusan ini membuat Partai Ummat  dapat mencalonkan presiden sendiri tanpa perlu menduduki 20 persen kursi parleman atau meraih 25 persen suara nasional dalam pemilu sebelumnya.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menilai Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menjadi sinyal demokrasi yang baik bagi Indonesia.

"Ini adalah sinyal baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, seakan mengembalikan cahaya demokrasi pada era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini," kata Ridho dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2025) dikutip dari Kompas.TV.

Partai Ummat menilai putusan MK tersebut menjadi pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya serta memulihkan hak konstitusional rakyat dalam pemilu.

"Rakyat diberikan alternatif yang bervariasi dengan hadirnya para putra terbaik bangsa untuk dapat ikut berkontestasi. Tidak lagi calon-calon yang sudah ditentukan oleh sebagian pihak yang selama ini sering disebut sebagai oligarki," kata Ridho.

PKS juga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold menjadi 0 persen.

Hal tersebut, disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam pesan yang diterima Tribunnews, Kamis.

"Apresiasi MK. Selaras dengan tuntutan selama ini," katanya. 

"Tapi tentu perlu ditindak lanjuti dengan revisi UU 7 2017. Peluang terjadi kompromi atau tarik menarik kepentingan mesti dijaga. Tapi bagusnya turun, tidak 20 persen," jelas Mardani Ali.

Partai Buruh Siap Calonkan Presiden 2029

Partai Buruh menyatakan kesiapannya untuk mencalonkan calon presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2029.
 
Hal tersebut, disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis. 

Said Iqbal menekankan putusan MK bersifat final dan mengikat, termasuk bagi Pemerintah dan DPR. 

Ia menambahkan keputusan ini membuka peluang bagi buruh pabrik untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, mirip dengan yang terjadi di Brasil, Australia, dan negara-negara lainnya.

“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja."

 Prabowo Tetap Jadi Calon Terkuat untuk Maju di Pilpres 2029

Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kesempatan partai politik untuk bisa mengusung kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. 

“Keputusan MK menghapus Presidential Threshold 20 persen itu bagus, jadi partai politik mana pun bisa mengusulkan kader terbaik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Hensa kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Namun, menurut Hensa, putusan tersebut tak serta merta membuat masyarakat melihat banyak calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu selanjutnya yang terdekat akan dilaksanakan pada tahun 2029.

Pasalnya, seorang calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki investasi elektoral yang harus ditabung sejak lama.

“Apakah kita akan memiliki 30 atau 10 calon presiden? Menurut saya tidak. Kenapa? Karena calon presiden itu harus punya investasi elektoral, dan tidak semua tokoh di partai politik memiliki tabungan elektoral itu. Artinya, dia harus cukup dikenal secara popularitas,” ujarnya.

Selain itu, menurut Hensa, biaya untuk maju pilpres tidaklah murah sehingga sangat mungkin hanya orang-orang tertentu saja yang bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

“Turun ke masyarakat tidak murah, sehingga sangat mungkin hanya orang-orang yang memang mumpuni saja yang akan mendapat dukungan dari masyarakat untuk menjadi calon presiden,” ujarnya.

“Jadi, dukungannya bukan hanya tentang dukungan finansial, tetapi dia juga harus memiliki tabungan atau investasi elektoral yang tadi saya katakan,” lanjutnya.

Menurutnya, seorang Prabowo Subianto tetap menjadi calon terkuat untuk maju sebagai calon presiden pada 2029 nanti. 

Sebab, menurut Hensa, baru Prabowo yang memiliki modal secara elektoral mau pun modal.

“Jadi, kalau kita bicara 2029 per hari ini, walaupun threshold calon presiden dibebaskan, Pak Prabowo tetap menjadi calon dalam pilpres 2029 nanti atau sebagai calon kuat pemenang Pilpres 2029 nanti,” pungkasnya.

 

Tag:  #presidential #threshold #dihapus #amien #rais #anies #prabowo #gibran #lainnya #bisa #maju #capres #2029

KOMENTAR