Kejagung Jawab Sindiran Presiden Prabowo soal Tuntutan Harvey Moeis Harusnya 50 Tahun
Terkait pernyataan Prabowo itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Harli mengakui, pihaknya juga menilai vonis Harvey Moeis itu terlalu rendah.
Oleh karena itu, kata Harli, Kejagung mengajukan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi ini.
"Kita sependapat dengan pernyataan Bapak Presiden terkait masih rendahnya putusan pengadilan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Harli saat dikonfirmasi Kompas.TV, Selasa (31/12/2024).
"Sekaitan dengan itu, kita sudah meresponsnya dengan mengambil sikap melakukan upaya hukum yaitu banding dengan mempertimbangkan keadilan hukum dan masyarakat yang belum terpenuhi dengan putusan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan pernyataan soal vonis Harvey Moeis itu dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 di kantor Bappenas, Senin (30/12/2024).
Tanpa menyebut nama Harvey Moeis secara gamblang, Prabowo mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun.
"Saya mohon ya kalau sudah jelas-jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya, vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum," ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, rakyat sudah bisa mengerti vonis hakim terhadap para koruptor melukai rasa keadilan.
Terlebih lagi, para koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman.
"Rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya.
Prabowo lantas menyebut, seharusnya koruptor ratusan triliun seharusnya mendapatkan vonis yang setimpal, bahkan kalau bisa dihukum hingga 50 tahun penjara.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.
Diketahui, Harvey Moeis merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun itu, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Alasan Hakim Anggap Tuntutan 12 Tahun Harvey Moeis Terlalu Berat
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2204), Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyatakan tuntutan 12 tahun yang dijatuhkan Jaksa terhadap Harvey Moeis terlalu berat, jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu di kasus korupsi timah.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat," ucap Hakim di ruang sidang.
Pertimbangan hakim mengurangi tuntutan hukuman Harvey Moeis itu salah satunya adalah, selama di persidangan, suami Sandra Dewi tersebut beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.
"Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Hakim.
Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.
Karena hal tersebut, hakim menganggap, Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerjasama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta terdakwa dinilai tidak mengetahui administrasi dari keuangan di kedua perusahaan tersebut.
"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK," jelasnya.
Karena hal tersebut, hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh Jaksa dalam tuntutannya haruslah dikurangi.
Pengurangan hukuman itu bahkan bukan berlaku hanya untuk Harvey Moeis saja.
Dikatakan oleh hakim, hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa lain yakni Suparta dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Pasalnya, menurut dia, dalam fakta persidangan diketahui PT RBT bukan merupakan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah.
Perusahaan smelter swasta itu dianggap Hakim memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sendiri dalam menjalankan bisnis timahnya.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan/Hasanudin Aco)
Tag: #kejagung #jawab #sindiran #presiden #prabowo #soal #tuntutan #harvey #moeis #harusnya #tahun