Ponsel Hasto Disita Penyidik KPK, Kuasa Hukum Mencak-mencak Sebut Tak Profesional
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
22:04
10 Juni 2024

Ponsel Hasto Disita Penyidik KPK, Kuasa Hukum Mencak-mencak Sebut Tak Profesional

Anggota Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik Hasto dan asistennya, Kusnadi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai prosedur.

Pasalnya, dia menilai penggeledahan dan penyitaan terhadap dua ponsel dan buku catatan pribadi milik Hasto Kristiyanto serta dua kartu ATM milik Kusnadi dilakukan dengan cara yang terkesan menjebak.

Terlebih, dia menganggap tidak ada surat penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri yang dilampirkan pada pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) siang.

“Kami melihat bahwa, ada surat penyitaan itu yang di tanggal 23 April. Di sini kan terjadi namanya menurut saya, pelanggaran terhadap proses surat penyitaan tersebut kan,” kata Ronny di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Resmi Dilaporkan ke Dewas, Pengacara Hasto PDIP Sebut Penyidik KPK Sita HP Secara Paksa

“Ini menjadi pertanyaan ya. 24 April 2024, itu dilakukan oleh penyidik Rosa Purbo Bekti,” tambah Ronny.

Untuk itu, Ronny menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK tidak sesuai prosedur sehingga mesti dilaporkan ke Dewas KPK.

“Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada Dewan Pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang,” kata Ronny.

Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi keberatan yang disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto karena ponselnya disita penyidik.

Budi menjelaskan ponsel milik Hasto disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap PAW dengan tersangka Harun Masiku yang hingga saat ini masih berstatus sebagai buron.

Baca Juga: KPK Respons Keberatan Hasto PDIP Usai Ponselnya Disita: Itu Kewenangan Penyidik!

“Terkait penyitaan HP milik saudara H, disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tipikor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

“Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik, dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” tambah dia.

Menurut Budi, penyitaan ponsel milik Hasto dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku disertai surat penyitaan. Berikutnya, dia mengatakan Hasto akan diperiksa lagi terkait kasus ini.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #ponsel #hasto #disita #penyidik #kuasa #hukum #mencak #mencak #sebut #profesional

KOMENTAR